Selasa 30 Nov 2021 11:35 WIB

Dianggap Teroris, Hamas Ambil Tindakan Hukum untuk Inggris

Hamas berstrategi dengan pengacara Inggris untuk membatalkan keputusan cap teroris

Hamas berstrategi dengan pengacara Inggris untuk membatalkan keputusan cap teroris.
Hamas berstrategi dengan pengacara Inggris untuk membatalkan keputusan cap teroris.

REPUBLIKA.CO.ID, GAZA - Kelompok perlawanan Palestina Hamas pada Minggu mengumumkan bahwa mereka akan mengambil tindakan hukum terhadap Inggris, yang baru-baru ini mendaftarkannya sebagai organisasi teroris.

Berbicara pada konferensi online yang diadakan oleh Pusat Studi Pengungsi Palestina, kepala Biro Politik Hamas Mousa Abu Marzouk mengatakan kelompok itu secara aktif bekerja dengan berbagai lembaga dan organisasi menentang langkah tersebut.

Baca Juga

Hamas sedang mengerjakan strategi dengan pengacara Inggris untuk pembatalan keputusan, Marzouk menambahkan. Dia mencatat bahwa menyebabkan perpecahan di Palestina tidak akan melayani kepentingan Hamas. Hamas bermaksud untuk melawan dan melindungi tanah airnya.

Marzouk juga mendesak pemerintah Palestina dan gerakan Fatah untuk berdamai atas dasar kepentingan publik Palestina, kemitraan, dan perlawanan. Kementerian Dalam Negeri Inggris menyatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Hamas dimasukkan dalam daftar organisasi teroris terlarang setelah undang-undang disetujui oleh parlemen pada 19 November.

Pernyataan itu mengatakan anggota Hamas atau mereka yang mendukungnya dapat dihukum hingga 14 tahun penjara. Inggris melarang sayap militer Hamas, yang dikenal sebagai Brigade Izz ad-Din al-Qassam, pada tahun 2001.

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/dianggap-kelompok-teror-hamas-ambil-tindakan-hukum-untuk-inggris-/2433547
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement