Senin 29 Nov 2021 22:42 WIB

Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara

Nurdin terbukti menerima suap dan gratifikasi untuk kepentingan pribadi.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ilham Tirta
Terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (tengah).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim sidang tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Mantan Gubernur Sulawesi Selatan, M Nurdin Abdullah. Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi, menerima suap dan gratifikasi untuk kepentingan pribadi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa M Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino, dalam amar putusannya, Senin (29/11).

Baca Juga

Nurdin dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima suap total sekitar Rp 13,812 miliar. Di antaranya senilai 150 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 1,596 miliar dan Rp 2,5 miliar. Kemudian menerima gratifikasi Rp 7,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura.

Selain pidana penjara selama 5 tahun, Nurdin juga divonis denda sebesar Rp 500 juta rupiah dan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 2.187.000.000. Hakim juga memutuskan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam hak politik selama 3 tahun.

Pada hari yang sama, anak buah Nurdin Abdullah, Edy Rahnat yang juga mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan divonis empat tahun penjara dengan denda 200 juta. Edy Rahmat merupakan kepanjangan tangan Nurdin dalam penerimaan uang suap proyek dengan total sebesar Rp 2,5 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar terdakwa, maka terdakwa diganjar dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Ibrahim Palino.

Vonis Nurdin Abdullah setahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut enam tahun penjara. Sementara, vonis Edy sesuai dengan tuntutan JPU dari KPK.

Hakim kemudian menyerahkan kepada kuasa hukum para tervonis untuk menerima atau melakukan banding. "Apabila kuasa hukum terdakwa tidak melakukan upaya hukum banding terhitung mulai besok hingga tujuh hari kedepan maka dianggap menerima hasil putusan majelis hakim," kata Hakim. Namun, kuasa hukum keduanya masih belum memutuskan akan melakukan upaya banding ke pengadilan tinggi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement