JAKARTA -- Pemerintah melarang akses perjalanan internasional dari delapan negara di Afrika demi mencegah masuknya varian baru Covid-19 bernama Omicron. Pelarangan harus dilakukan mengingkat varian yang pertama kali ditemukan di Afrika Selatan itu telah menyebar ke berbagai negara. Kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi...
Berita Lainnya