Sabtu 27 Nov 2021 09:30 WIB

Sekali Lagi Omnibus Law

Putusan MK mengajarkan kita etika hukum bahwa tujuan tidak boleh menghalalkan segala cara.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

WINDI AFDALMahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran

Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait pengujian formal UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Amar putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada pokoknya menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Putusan ini cukup mengejutkan di tengah skeptisme terhadap objektivitas hakim...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement