Kamis 25 Nov 2021 21:48 WIB

PGRI: Gaji Guru Honorer Semestinya Minimal Setara UMK

Masih banyak guru honorer hidup dengan gaji di bawah UMK

Masih banyak guru honorer hidup dengan gaji di bawah UMK. Ilustrasi unjuk rasa gaji honorer.
Foto: ANTARA/ASEP FATHULRAHMAN
Masih banyak guru honorer hidup dengan gaji di bawah UMK. Ilustrasi unjuk rasa gaji honorer.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) berpendapat gaji guru yang berstatus sebagai tenaga honorer daerah maupun honorer sekolah semestinya minimal setara dengan upah minimum kota/kabupaten(UMK).

Salah seorang pimpinan Pengurus Besar PGRI, Dadang Abdul Gani, di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (25/11), mengatakan guru honorer memiliki tugas, kewajiban dan tanggung jawab yang sama dengan guru yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), karena itu tidak layak bila mendapat gaji jauh di bawah UMK.

Baca Juga

"Guru honorer itu pekerja, bahkan ada cukup banyak guru yang beban kerjanya setara dan lebih banyak dibanding guru yang berstatus sebagai ASN. Jadi sudah selayaknya kesejahteraan mereka diperhatikan," kata Dadang, yang juga mantan Kadis Pendidikan Tanjungpinang.

Ia mengemukakan jumlah guru honorer yang mengabdi di sekolah di seluruh Indonesia mencapai jutaan orang. Penetapan besaran honorer guru minimal sesuai dengan UMK bukan hal baru yang diperjuangkan PGRI.

Dalam setiap Hari Guru Nasional (HGN), kata dia, persoalan itu selalu digaungkan karena kesejahteraan guru perlu diberikan. Dari para guru ini lahir generasi penerus bangsa sehingga sudah seharusnya kesejahteraan mereka diperhatikan.

Saat ini, menurut dia masih ditemukan guru honorer yang memperoleh gaji Rp150 ribu/bulan atau Rp5.000/hari. Uang tersebut tidak mungkin dapat menutupi kebutuhan keluarganya.

"Ada banyak guru honorer yang diberi gaji di bawah Rp1 juta. Ini tentu tidak layak," katanya menegaskan.

Ia menyatakan HGN merupakan momentum bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untukmengevaluasi gaji guru honorer.

Pemerintah daerah dapat membuat peraturan daerah untuk memberi afirmasi atau penghargaan terhadap guru, selain menetapkan gaji guru honorer minimal setara dengan UMK.

Penghargaan terhadap guru honorer itu, katanya,dapat melalui masa kerja 1-5 tahun, 6-10 tahun, dan seterusnya. 

Bentuk penghargaan pun dapat diberikan sesuai dengan kondisi daerah, kebutuhan guru honorer dan kemampuan keuangan.

"Salah satu bentuk penghargaan yang diberikan kepada guru honorer yang lebih dari 10 tahun mengabdi adalah memberi peluang mereka agar mudah menjadi ASN," kata Dadang.    

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement