Kamis 25 Nov 2021 20:56 WIB

Satgas Imbau Masyarakat tak Rayakan Nataru

Imbauan tak rayakan Nataru untuk mencegah lonjakan covid-19.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
Satgas Imbau Masyarakat tak Rayakan Nataru. Foto: Ilustrasi Liburan Natal dan Tahun Baru
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Satgas Imbau Masyarakat tak Rayakan Nataru. Foto: Ilustrasi Liburan Natal dan Tahun Baru

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan pengaturan perayaan Tahun Baru 2022 untuk mencegah penularan Covid-19 pada periode Nataru. Wiku mengimbau masyarakat tak melaksanakan acara perayaan tahun baru, pawai atau arak-arakan.

"Imbauan melingkupi larangan perayaan tahun baru, larangan pawai atau arak-arakan serta lainnya yang bukan merupakan rangkaian pokok peribadatan," ujar Wiku dalam konferensi pers secara daring, Kamis (25/11).

Baca Juga

Wiku menyebut, pengaturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan pada saat Natal 2021.

Selain itu, dalam aturan InMendagri itu juga mengatur jam buka pusat pembelanjaan yakni tempat makan dan minum serta bioskop hanya dapat beroperasi dari jam 9-22. Para pengunjung juga dibatasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

 

"Pemerintah daerah juga harus menutup semua alun alun di daerahnya masing masing pada tanggal 31 Desember hingga 1 Januari 2022.

Selain itu, demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 usai Natari, Pemerintah mengatur larangan cuti di perilde libur Nataru bagi ASN, TNI Polri BUMN dan karyawan swasta di masa Nataru sesuai surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, MenPAN nomor 712 nomor 1 dan 3 tahun 2021.

Di samping itu, Wiku juga mengimbau masyarakat tidak berpergian ke luar daerah atau mudik.

"Peniadaan mudik saat masa Nataru. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menunda mobilitasnya baik dalam jarak dekat atau jarak jauh sepwrti mudik, apabila tidak mendesak," katanya.

Ia mengatakan, Pemerintah secara bersamaan juga mengimbau pekerja migran Indonesia untuk menunda kepulangannya ke Tanah Air. Ini engingat kondisi kasus di beberapa negara lain masih tergolong dinamis.

Ia menegaskan, meski tren kasus Covid-19 di Indonesia saat ini terkendali, namun kehati-hatian tetap diperlukan mengingat periode Nataru terjadi kecendrungan peningkatan intensitas berkegiatan dan mobilisasi.

"Tanpa adanya aturan periode Nataru sangat berpotensi berimbas pada lonjakan kasus terutama menimbang perilaku masyarakat yang sering kali kurang disiplin saat berlibur atau mengunjungi kerabat," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement