Kamis 25 Nov 2021 14:16 WIB

Putra Muammar Qadafi tak Penuhi Syarat Ikut Pilpres

Putra Muammar Qadafi, Saif al-Islam Qadafi tak penuhi persyaratan ikut pilpres Libya

Rep: Mabruroh/ Red: Esthi Maharani
Saif al-Islam Qadafi
Saif al-Islam Qadafi

IHRAM.CO.ID, TRIPOLI -- Komisi Pemilihan Libya mendiskualifikasi Saif al-Islam Qadafi pada Rabu (24/11). Putra Muammar Qadafi itu dianggap tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri. Saif al-Islam Qadafi adalah salah satu dari 25 kandidat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk pemilihan presiden Desember mendatang.

"Nama-nama tersebut dikecualikan dari daftar calon sementara karena tidak memenuhi persyaratan dan belum menyerahkan semua dokumen yang diperlukan," kata panitia dalam sebuah pernyataan, dilansir dari Middle East Eye, Kamis (25/11).

Baca Juga

Dalam kasus Qadafi, komite menunjuk pasal-pasal undang-undang pemilu yang menetapkan calon tidak pernah tersandung hukum dan memiliki catatan kriminal yang bersih. Sedangkan untuk Qadafi, Jaksa militer di Tripoli mendesak agar komisi mengesampingkannya setelah keyakinan in absentia atas tuduhan kejahatan perang pada 2015 atas perannya dalam memerangi revolusi yang menggulingkan ayahnya, Muammar Qadafi pada 2011 meskipun Qadafi muda telah membantah melakukan itu.

Utusan Libya PBB Jan Kubis, yang mengundurkan diri dari jabatannya, mengatakan kepada Dewan Keamanan PBB, bahwa peradilan Libya akan membuat keputusan akhir tentang aturan dan apakah calon memenuhi syarat.

Pemilihan presiden langsung pertama Libya dijadwalkan pada 24 Desember 2021. Daftar final kandidat akan diterbitkan pada awal Desember, setelah verifikasi dan banding selesai.

PBB berusaha untuk mengakhiri satu dekade kekerasan di Libya sejak pemberontakan yang didukung NATO menggulingkan Qadafi pada 2011 dengan melakukan pemilihan Presiden langsung.

Sebanyak 98 orang Libya telah terdaftar sebagai kandidat dan hampir tiga juta orang Libya, dari total populasi sekitar tujuh juta orang, sejauh ini telah terdaftar untuk memilih.

Perselisihan mengenai aturan pemilu, termasuk dasar hukum pemungutan suara dan siapa yang berhak untuk mencalonkan diri, mengancam akan menggagalkan proses perdamaian yang didukung secara internasional ini.

Menjelang pemungutan suara telah dirusak oleh perpecahan sengit atas kerangka hukum dan konstitusional, dengan kandidat lain yang awalnya disetujui oleh komisi juga dituduh oleh saingan politik atas kemungkinan pelanggaran aturan pemilu.

Salah satu kandidat, Perdana Menteri sementara Abdul Hamid Dbeibeh, sebelumnya bersumpah untuk tidak mencalonkan diri sebagai presiden sebagai syarat untuk mengambil perannya saat ini, dan tidak mundur dari peran itu tiga bulan sebelum pemungutan suara, seperti yang dipersyaratkan oleh undang-undang pemilu yang diperebutkan.

Dbeibeh menggambarkan aturan pemilu tersebut cacat. Sehingga aturan tersebut dikesampingkan pada September oleh Ketua Parlemen Aguila Saleh, yang mengumumkan pencalonannya sebagai presiden minggu lalu.

Kandidat lainnya, komandan militer timur Khalifa Haftar, disebutkan memiliki kewarganegaraan AS, sehingga dianggap tidak memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon presiden Libya. Jenderal Haftar juga dituduh melakukan kejahatan perang yang dilakukan selama serangan 2019-2020 di Tripoli. Haftar tentu saja menyangkal kejahatan perang itu dan juga mengatakan dia bukan warga negara AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement