Selasa 23 Nov 2021 20:49 WIB

Jaksa Akhirnya Cabut Tuntutan Penjara kepada Valencya

Jaksa meminta hakim menyatakan Valencya dibebaskan dari semua tuduhan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
 Valencya alias Nengsy Lim menjalani sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat (Jabar), Selasa (23/11).
Foto: Dok Jejakgung
Valencya alias Nengsy Lim menjalani sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat (Jabar), Selasa (23/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) mencabut tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa kekerasan rumah tangga, Valencya alias Nengsy Lim. Dalam sidang pembacaan replik oleh jaksa senior dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat (Jabar), Selasa (23/11), tim penuntut meminta majelis hakim membebaskan Valencya yang dilaporkan suaminya Chan Yung Chin.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum), Kejakgung Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, dalam replik, jaksa meminta majelis hakim memenuhi empat tuntutan baru terkait kasus tersebut. Pertama meminta hakim menyatakan, Valencya tak terbukti secara hukum, atas tindak pidana kekerasan yang sebelumnya dituduhkan jaksa sebelumnya dalam pendakwaan.

“Menyatakan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga,” begitu tuntutan utama jaksa, kata Ebenezer, dalam siaran pers yang disampaikan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/11).

Jaksa, dalam tuntutan baru juga meminta hakim menyatakan Valencya dibebaskan dari semua tuntutan. “Membebaskan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim, dari segala tuntutan,” sambung Ebenezer.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, ibu rumah tangga 45 tahun itu didakwa dengan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 5 b UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Penjeratan tersebut karena Valencya yang kerap memarahi Chan Yung Chin.

Valencya memarahi suaminya itu karena kerap pulang dalam kondisi mabuk-mabukan. Atas tuduhan tersebut, jaksa sebelumnya menuntut Valencya satu tahun penjara.

Akan tetapi, tuntutan tersebut membawa reaksi negatif.

Publik menuntut Kejakgung agar jaksa mencabut tuntutan terhadap Valencya. Publik juga meminta Kejakgung membebaskan Valencya. Atas desakan publik tersebut, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sempat memerintahkan agar Jampidum melakukan eksaminasi atau telaah khusus terkait kasus tersebut.

Burhanuddin juga memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasa (Jamwas) melakukan pemeriksaan terhadap jaksa-jaksa yang terlibat dalam penuntutan tersebut. Pekan lalu, atas perintah Burhanuddin tersebut, Jamwas memeriksa sebanyak sembilan orang jaksa yang terkait penuntutan terhadap Valencya itu. Bahkan, Kejakgung, juga mencopot jabatan asisten pidana umum (aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati), Jawa Barat.     

Perkara Valencya juga menjadi sorotan atas kinerja kepolisian setempat. Pada Jumat (19/11), pekan lalu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, tiga penyidik dinonaktifkan imbas dari dugaan adanya pelanggaran pada penanganan kasus itu.

Menurut dia, tiga penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum itu sebelumnya diperintahkan Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana untuk dimutasi dalam rangka untuk menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Jawa Barat. "Dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan," kata Erdi.

Ia mengonfirmasi tiga penyidik yang dinonaktifkan itu merupakan personel yang terlibat dalam penanganan kasus Valencya yang dituntut penjara akibat KDRT. Dalam perkara itu, diduga Valencya yang justru menjadi korban.

"Dengan munculnya kejadian-kejadian ini atas perintah Pak Kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan," kata Erdi.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement