Senin 22 Nov 2021 14:12 WIB

Pelaku Wisata dan Ekonomi Kreatif Didorong Berbadan Hukum

Dengan membentuk badan hukum, ada beberapa keuntungan atau kemudahan yang didapatkan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Pengunjung melihat produk pada pameran Creartive Culture Home di Summarecon Mal Serpong, Tangerang, Banten, Ahad (24/10/2021). Kegiatan yang didukung oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tersebut menampilkan produk kreatif lokal guna mendukung program Gerakan Bangga Buatan Indonesia sebagai wadah bagi para pelaku seni untuk berkarya dan memamerkan produknya.
Foto: Antara/Fauzan
Pengunjung melihat produk pada pameran Creartive Culture Home di Summarecon Mal Serpong, Tangerang, Banten, Ahad (24/10/2021). Kegiatan yang didukung oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tersebut menampilkan produk kreatif lokal guna mendukung program Gerakan Bangga Buatan Indonesia sebagai wadah bagi para pelaku seni untuk berkarya dan memamerkan produknya.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktorat Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bekerja sama dengan Universitas Sebelas Maret, Surakarta, menggelar sosialisasi sekaligus memfasilitasi pendirian badan hukum di Surabaya, Senin (22/11). Peserta kegiatan merupakan pelaku usaha yang bergerak di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang meliputi aplikasi, film, arsitektur, kuliner, fesyen, dan subsektor lainnya.

Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif, Robinson Hasoloan Sinaga mengatakan, kegiatan yang digelar berupa sosialisasi mengenai pengertian badan hukum, pentingnya badan hukum, manfaat pendirian badan hukum, dan regulasi yang mengatur badan hukum. Kegiatan yang digelar juga memfasilitasi para peserta untuk mendirikan badan hukum berupa Perseroan Terbatas (PT) dan atau perkumpulan secara gratis. "Biayanya ditanggung negara. Itu kan kalau bayar sendiri bisa sampi Rp 7 jutaan," ujar Robinson.

Ia menjelaskan, kegiatan serupa dari tahun ke tahun selalu dilaksanakan Kemenparekraf. pada tahun ini, kegiatan serupa dipusatkan di lima kota atau kabupaten di Indonesia. Yaitu Kota Semarang, Cirebon, Banyuwangi, Surabaya, dan Bandung. Target peserta yang diharapkan mendapatkan fasilitasi pendirian badan hukum dari kegiatan ini sebanyak 135 orang.

"Jadi targetkan ada 135 Surat Keterangan Hukum dan HAM (SK Kemenkumham) yang dikeluarkan untuk peserta. Target peserta di sini ialah pelaku usaha yang bergerak di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang ada di Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Gresik, Lamongan, dan Pasuruan," ujarnya.

Ketua Pelaksana Sosialiasi dan Fasilitasi Pendirian Badan Hukum pada 2021, Muhammad Hendri Nuryadi menjelaskan, latar belakang dari kegiatan ini adalah masih minimnya persentase usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang telah berbadan hukum. Padahal, pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif bisa mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya jika usaha tersebut tidak berbadan hukum.

"Tujuan dan Manfaat dari kegiatan ini adalah memfasilitasi pendirian badan usaha yang berbadan hukum seperti Peseroan Terbatas, dan perkumpulan bagi para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif," kata Hendri.

Dijelaskan, dengan membentuk badan hukum, ada beberapa keuntungan atau kemudahan yang didapatkan. Seperti memiliki legalitas usaha, mempermudah akses sumber permodalan, keberlangsungan usaha lebih terjaga, mitigasi risiko, dan bisa juga mendapatkan insentif bahkan bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.

"Selain itu juga mempermudah untuk kegiatan ekspor. Bentuk dari kegiatan ini adalah membantu para pelaku usaha pariwisata dan pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk mendirikan badan hukum melalui bantuan teknis dan finansial hingga terbitnya SK pendirian badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement