Sabtu 20 Nov 2021 13:45 WIB

Mahfud: Kedudukan MUI Kokoh, tak Mudah Dibubarkan

Wacana pembubaran lembaga tersebut tidak realistis dan sulit terwujud.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Mas Alamil Huda
Menko Polhukam Mahfud MD. Menurut dia, wacana pembubaran lembaga tersebut tidak realistis dan sulit terwujud.
Foto: ABRIAWAN ABHE/ANTARA FOTO
Menko Polhukam Mahfud MD. Menurut dia, wacana pembubaran lembaga tersebut tidak realistis dan sulit terwujud.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, kekuatan hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat kokoh. Sehingga, menurut dia, wacana pembubaran lembaga tersebut tidak realistis dan sulit terwujud.

"Merespons penangkapan tiga terduga teroris yang melibatkan oknum MUI, jangan berpikir bahwa MUI perlu dibubarkan. Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, bukan dari pemahaman atas peristiwa," tulis Mahfud seperti dikutip dalam cuitan di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Sabtu (20/11).

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut, kedudukan MUI sangat kokoh karena sudah disebut dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Misalnya, jelas dia, dalam Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.c), juga di Pasal 32 (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. "Posisi MUI kuat tak bisa sembarangan dibubarkan," ujarnya.

Selain posisi hukum MUI, Mahfud juga mengingatkan kepada publik agar jangan melakukan provokasi dengan mengatakan bahwa pemerintah via Densus 88 Antiteror menyerang MUI. "Pun penangkapan oknum MUI sebagai terduga teroris jangan diartikan aparat menyerang wibawa MUI," tutur dia.

Mahfud mengatakan, teroris bisa ditangkap di manapun, baik di hutan, mal, rumah, gereja, masjid, dan tempat lainnya. "Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bisa dituding kecolongan. Semuanya akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga terduga teroris di sejumlah wilayah di Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/11). Salah satunya adalah anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain an-Najah yang disebut berperan dalam Jamaah Islamiyah (JI). Usai penangkapan ini, isu pembubaran MUI pun mengemuka dan di media sosial muncul tagar untuk membubarkan MUI.

Ketua MUI Pusat, Muhammad Cholil Nafis, pun menyampaikan, tak ada keterkaitan aktivitas individu dugaan terorisme yang dilakukan Ahmad Zain an-Najah di wadah para ulama itu. Meskipun MUI mengakui, Ahmad Zain an-Najah, adalah salah satu dari sekian banyak anggota, maupun pengurus di MUI.

“Bahwa yang bersangkutan (AZ) benar anggota dari Komisi Fatwa di MUI. Tetapi dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam dugaan jaringan terorisme, merupakan urusan pribadinya. Tidak ada sangkut-pautnya dengan MUI,” ujar Cholil di Mabes Polri.

MUI, pun dikatakan Cholil, menghormati proses hukum yang dilakukan Densus 88 atas penangkapan Ahmad Zain an-Najah. Tetapi, dengan meminta agar tim khusus antiteror tersebut juga mengedepankan profesionalitas untuk pemenuhan hak-hak Ahmad Zain an-Najah, selama proses pengungkapan keterlibatan di jaringan terorisme tersebut.

“MUI sangat berharap agar proses hukum ini ditegakkan dengan adil. Kita mendukung bersama pemberantasan terorisme, yang bersalah ya dihukum, kalau memang tidak bersalah tentu nanti diperbaiki nama baiknya,” ujar Cholil.

Sementara ini, kata Cholil, MUI sudah memutuskan untuk menghentikan sementara status keanggotan Ahmad Zain an-Najah di Komisi Fatwa MUI. Penonaktifan tersebut, kata Cholil menerangkan, tentu saja bagian dari upaya MUI untuk membuktikan sikap mendukung seluruh proses dan penanganan hukum terhadap anggotanya itu.

"Kami (MUI) membuka ruang yang utuh kepada yang bersangkutan (AZ) untuk menjalani proses hukum ini. Maka MUI melakukan penonaktifan," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement