Jumat 19 Nov 2021 19:51 WIB

Soal Wacana Bubarkan MUI, Waspada Agenda Islamofobia

Hidayat Nur Wahid mengingatkan, wacana tersebut merupakan agenda Islamofobia

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mendukung opsi “legislative review” terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibuka oleh Pemerintah.
Foto: MPR
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mendukung opsi “legislative review” terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibuka oleh Pemerintah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Dr Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan umat Islam dan negara agar waspada terhadap gerakan yang bisa menunggangi isu terorisme terkait dengan penangkapan salah satu anggota pimpinan MUI. Hal tersebut disampaikan mengingat adanya wacana pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

"Bila benar terjadi, maka ini merupakan agenda islamofobia dan pelecehan lembaga keagamaan termasuk yang Islam moderat," ujar dia lewat keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (19/11). 

HNW menegaskan dukungannya  terhadap pemberantasan terorisme di Tanah Air. Meski demikian, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menolak teror yang berbentuk "framing" dan dijadikan trending untuk membubarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Framing yang dijadikan trending topic pembubaran MUI terjadi pascapenangkapan pimpinan MUI Dr Zain An Najah oleh Densus 88 karena dugaan keterlibatan terorisme," kata dia.

Dia menegaskan, MUI telah mengambil sikap dengan menegaskan bahwa MUI menolak terorisme dan mendukung pemberantasan terorisme. Selain itu, penangkapan tersebut sama sekali tidak terkait dengan organisasi/lembaga.

"MUI menyerahkan proses hukum kepada aparat dengan mengingatkan agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memenuhi prinsip keadilan," ujar dia.

HNW menegaskan dukungannya terhadap MUI. Apalagi, MUI adalah organisasi legal dan formal dan telah berdiri sejak 26 Juli 1975. MUI juga jadi wadah musyawarah para ulama, zuama dan cendekiawan Muslim se-Indonesia, baik individual maupun yang terhimpun dalam ormas-ormas Islam.

HNW mengatakan mereka yang tergabung dalam MUI memiliki semangat Islam wasathiyah (moderat), ukhuwah islamiyah dan ukhuwah wathaniyah. Selain itu, sikap kebangsaan MUI selama ini juga jelas mendorong Islam moderat dan kerukunan antarumat beragama.

"Termasuk menolak ideologi radikalisme, aksi islamofobia, terorisme, komunisme, hingga separatisme," kata Ketua ke-11 MPR RI itu.

Selain itu, kata dia, sangat baik jika MUI terus mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi dan tetap menjaga kerukunan antarumat beragama serta kemaslahatan umum. Termasuk dengan mengkritisi kinerja dari Densus 88 agar betul-betul profesional, adil dan tidak tebang pilih.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement