Kamis 18 Nov 2021 13:39 WIB

Risma Surati Panglima TNI Soal Data Tentara Penerima Bansos

Anggota TNI-Polri tidak boleh menerima bansos karena sudah menerima gaji tetap.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Menteri Sosial Tri Rismaharini (kanan) berdialog dengan siswa penerima manfaat saat kunjungan kerja di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Membutuhkan Perlindungan Khusus (BRSAMPK)
Foto: Antara/Anis Efizudin
Menteri Sosial Tri Rismaharini (kanan) berdialog dengan siswa penerima manfaat saat kunjungan kerja di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Membutuhkan Perlindungan Khusus (BRSAMPK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyurati Panglima TNI soal temuan adanya tentara yang ikut menerima bantuan sosial (bansos). Risma meminta Panglima TNI mengecek ulang data jumlah prajuritnya yang menerima bansos.

Sebab, anggota TNI maupun Polri tak boleh menerima bansos karena sudah menerima gaji tetap dari negara. "Untuk profesi TNI-Polri, kita sudah surati ke Bapak Panglima TNI. Mudah-mudahan kami menerima jawaban," kata Risma saat konferensi pers pemadanan data penerima bansos di kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (18/11).

Baca Juga

Risma menjelaskan, dirinya menyurati Panglima TNI karena menemukan sejumlah anggota TNI-Polri sebagai penerima bansos. Untuk itu, Risma mengirimkan surat beserta data temuan itu ke Panglima agar dilakukan pengecekan ulang.

Namun demikian, Risma tak menyebutkan berapa banyak anggota TNI-Polri yang ditemukan sebagai penerima bansos. "TNI dan Polri ini masih proses, dan belum ada angkanya," ujarnya.

 

Risma menjelaskan, anggota TNI dan Polri memang tak boleh menerima bansos. Sebab, mereka merupakan petugas yang menerima gaji tetap dari negara secara rutin. "Di peraturannya tidak boleh menerima bansos bagi yang mendapatkan pendapatan rutin dari negara," kata politisi PDIP ini menegaskan.

Di sisi lain, Risma juga menemukan puluhan ribu PNS atau ASN ikut menerima bansos. Awalnya, Kemensos menemukan 31.624 PNS yang menerima bansos.

Lalu, Kemensos menyerahkan data itu ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk dilakukan pengecekan ulang. Hasilnya, BKN memastikan 28.965 di antaranya adalah PNS aktif. Sisanya adalah pensiunan PNS.

Risma menyebut, hampir 29 ribu PNS aktif penerima bansos itu tersebar di berbagai instansi/lembaga di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. "Ada yang profesinya sebagai dosen, ada yang tenaga medis, dan sebagainya," ujar Risma.

Tapi, Risma tak menyebutkan secara detail soal sudah berapa lama puluhan ribu PNS itu menerima bansos. Dia hanya bilang, puluhan ribu PNS itu menerima berbagai jenis bansos. Ada yang menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), ada pula yang menerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Risma pun menegaskan bakal menghentikan bansos untuk hampir 29 ribu PNS itu. Tapi, penghentian bansos untuk PNS aktif ini bakal ditentukan oleh pemerintah daerah (pemda). Sebab, kelayakan penerima bansos ditetapkan oleh pemda sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement