Senin 15 Nov 2021 06:34 WIB

Membunuh Tikus dengan Air Panas, Bolehkah?

Meski tikus boleh dibunuh, tetapi tidak boleh disiksa

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Nashih Nashrullah
Meski tikus boleh dibunuh, tetapi tidak boleh disiksa. Tikus Liar (ilustrasi)
Meski tikus boleh dibunuh, tetapi tidak boleh disiksa. Tikus Liar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO— Tikus menjadi hama atau hewan yang dirasakan banyak orang mengganggu kehidupan sehari-hari. Dalam berbagai kasus, hewan ini juga membawa penyakit yang merugikan banyak orang. 

Sifatnya yang mengganggu ini yang membuat orang kesal sehingga melakukan berbagai cara untuk membunuh mereka. Dalam satu kasus, ada yang membunuh hewan ini dengan cara dimasukkan atau disiram air panas. Bagaimanakah Islam memandang perbuatan ini? 

Baca Juga

Anggota Fatwa Lembaga Fatwa Mesir, Dar Ifta, Syekh Muhammad Abd al-Sami mengatakan, membunuh tikus diperbolehkan. 

Kendati demikian, tindakan itu tidak boleh dilakukan dengan cara menyiksa. Hal ini mengingat ajaran Islam yang memerintahkan untuk berlaku baik kepada hewan, bahkan kepada hewan yang memang boleh dibunuh karena mengganggu seperti tikus. Nabi Muhammad SAW bersabda:

 

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ

Artinya: “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan berbuat baik kepada segala sesuatu, jika kalian membunuh maka bunuhlah secara baik, dan jika kalian menyembelih maka sembelihlah secara baik.” (HR  Tirmidzi). 

“Tikus sangat berbahaya dan menularkan banyak penyakit ganas, dan tikus adalah penyebab penyebaran wabah, sehingga harus dibunuh, tetapi tanpa rasa sakit,”kata Syekh Muhammad Abd al-Sami. 

Dalam fatwa sebelumnya, Syekh Muhammad Abd al-Sami mengatakan bahwa ada jenis serangga yang boleh dibunuh, seperti lebah dan semut. Syariah juga mengizinkan untuk membunuh lima hewan, burung gagak, burung layang-layang, kalajengking, tikus, dan anjing predator. 

Sementara Syekh Mahmud Syalabi mengatakan, jika ada tikus di rumah dan kehadiran mereka menimbulkan bahaya, mereka dapat dibunuh, dan syariah mengizinkan itu. Tetapi itu tetap harus cepat dan tidak ada penyiksaan hewan. Dia menekankan bahwa membunuh tikus diperbolehkan asal tidak dengan cara disiksa. Ini tak lain sesuai dengan hadits Rasulullah yang dinukilkan di atas. 

 

 

Sumber: elbalad

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement