Kamis 11 Nov 2021 20:51 WIB

Sudah Dibekali Kode Etik, Pegawai Pajak Tetap Diciduk KPK

Kemenkeu belum memastikan berapa potensi penerimaan negara yang belum disetorkan.

Rep: Novita Intan, Flori sidebang/ Red: Ilham Tirta
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) didampingi Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait penahanan dan penetapan tersangka di lingkungan Ditjen Pajak, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/11/2021). KPK resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) Wawan Ridwan dan juga menetapkan status tersangka kepada Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak terkait kasus dugaan suap pajak dan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) didampingi Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait penahanan dan penetapan tersangka di lingkungan Ditjen Pajak, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/11/2021). KPK resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) Wawan Ridwan dan juga menetapkan status tersangka kepada Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak terkait kasus dugaan suap pajak dan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani, yakni pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dia adalah Kepala KPP Pratama Bantaeng, Wawan Ridwan (WR) yang hari ini ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Penangkapan Wawan terkait pengembangan kasus pengaturan pajak yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu, Neilmaldrin Noor mengatakan, hal ini seharusnya tidak terjadi karena setiap pegawai telah dibekali dengan kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi yang tidak menolerir tindakan tersebut.

Baca Juga

Sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, WR telah dibebastugaskan dari jabatannya. "Proses kepegawaian selanjutnya adalah menunggu keputusan hukum atas kasus tersebut," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (11/11).

Soal potensi penerimaan negara yang belum disetorkan, Neil menyebut, Kemenkeu telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. "Tim pemeriksa ini melibatkan fungsional pemeriksa pajak, fungsional penilai pajak, unsur kepatuhan internal, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. KPK juga memberikan informasi yang diperlukan dalam proses pemeriksaan ini," kata dia.

Selanjutnya, untuk mewujudkan DJP yang bersih dari korupsi, DJP juga mengimbau wajib pajak maupun seluruh masyarakat agar patuh pajak dan tidak menawarkan imbalan dalam bentuk apa pun terkait pemenuhan kewajiban perpajakan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Apabila terdapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menjanjikan kemudahan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dengan imbalan tertentu, dia meminta agar segera laporkan melalui whisteblowing system Kementerian Keuangan.

"Di https://www.wise.kemenkeu.go.id/ atau melalui Kring Pajak 1500200 atau email [email protected]," kata dia.

KPK kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perpajakan di DJP Kemenkeu. Keduanya merupakan pegawai DJP Kemenkeu, Wawan Ridwan (WR) dan Alfred Simanjuntak (AS). Namun, KPK baru menahan Wawan per hari ini.

 

Wawan merupakan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai dengan Mei 2021. Saat ini Wawan menjabat Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara.

 

Sementara Alfred Simanjuntak (AS) adalah Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak. Alfred kini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.

 

Konstruksi Kasus

 

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan dari kasus Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan, Dadan Ramdani.

 

“KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada sekitar awal November 2021,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/11).

 

Ghufron menjelaskan, Wawan bersama Alfred melakukan pemeriksaan perpajakan untuk tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank Pan Indonesia (Panin) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017. Keduanya melakukan pemeriksaan tersebut atas perintah serta arahan khusus dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

 

“Dalam proses pemeriksaan tiga wajib pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para wajib pajak dimaksud,” kata dia.

 

Ghufron menuturkan, dalam hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, Wawan dan Alfred diduga telah menerima sejumlah uang. Selanjutnya, diteruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

 

Pada Januari-Februari 2018, Wawan dan Alfred menerima sebesar Rp 15 miliar diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT GMP. Kemudian, pada pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT Bank Panin Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar.

 

Lalu, sekitar Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama. Dari total penerimaan tersebut, tersangka Wawan diduga menerima jatah pembagian sekitar 625 ribu dolar Singapura.

 

"Selain itu, diduga tersangka Wawan Ridwan juga menerima adanya pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami," ujar Ghufron.

 

Tim Penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan tanah dan bangunan milik tersangka Wawan di Kota Bandung yang diduga diperoleh dari penerimaan-penerimaan uang suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement