Rabu 10 Nov 2021 11:32 WIB

Kemenag: Indonesia Bisa Jadi Model Penerapan Islam

Indonesia pantas menjadi model penerapan Islam di berbagai negara.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Esthi Maharani
Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag), Prof Kamaruddin Amin menghadiri Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Jakarta. Dalam ijtima ulama bertema 'Optimalisasi Fatwa Untuk Kemaslahatan Bangsa' itu, Kamaruddin menyampaikan bahwa Indonesia pantas menjadi model penerapan Islam di berbagai negara.

"Kita tidak berlebihan ketika mengatakan bahwa artikulasi Islam Indonesia adalah model yang mungkin terbaik di antara artikulasi Islam di berbagai negara. Kalau kita lihat harmonisasi antara Islam dan negara, saya kira Islam Indonesia cukup pantas untuk menjadi model artikulasi Islam dunia," kata Kamaruddin di Ijtima Ulama yang digelar Komisi Fatwa MUI, Selasa (9/11).

Menurutnya, implementasi syariat Islam dalam berbagai hal di Indonesia sangat luar biasa. Dia mencontohkan artikulasi implementasi syariat Islam di Indonesia seperti dalam sholat, zakat, haji, wakaf, hingga keuangan syariah.

"Kalau saya dimintai jawaban tentang bagaimana implementasi syariat Islam di Indonesia? Maka saya akan menjawab implementasinya sudah sangat luar biasa meski belum sempurna tentunya, dan ini merupakan tantangan bagi kita semua," ujarnya.

Kamaruddin menambahkan, salah satu penerapan syariat Islam di Indonesia lainnya adalah hadirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurutnya, MUI adalah salah satu karakteristik budaya Islam di Indonesia yang pantas mendapatkan apresiasi.

"Kita lihat misalnya di seluruh dunia, yang namanya fatwa itu tidak ada yang mengikat fatwa itu sebetulnya, kecuali bagi mustafti (orang yang meminta fatwa). Tapi bagaimana dengan Indonesia? Meskipun tidak mengikat tetapi kekuatan MUI ketika mengeluarkan fatwa itu secara sosiologis sudah sangat mengikat, dan itu sangat luar biasa serta pantas diapresiasi bersama," jelasnya.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII digelar pada 9-11 November 2021. Kegiatan ijtima ulama ini dilaksanakan secara hybrid dengan protokol kesehatan, diikuti oleh 700 peserta undangan. Peserta yang hadir secara fisik sebanyak 250 orang, dan sisanya hadir secara virtual.

Kepesertaan dalam kegiatan ijtima ulama kali ini terdiri dari Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI, pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI pusat, pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat, Ketua MUI Bidang Fatwa dan Komisi Fatwa MUI Provinsi se-Indonesia, Pimpinan Pondok Pesantren, Pimpinan Fakultas Syariah PTKI, serta para pengkaji, peneliti, dan akademisi di bidang fatwa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement