Ahad 07 Nov 2021 06:18 WIB

Aborsi yang Dapat Dilakukan Berdasarkan Syariat

Terdapat sejumlah kondisi yang dapat menjadikan hukum aborsi menjadi makruh.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

OLEH IMAS DAMAYANTI

Dalam Islam, para ulama saling bersepakat bahwa melakukan aborsi hukum aslinya adalah haram. Terkecuali, ada alasan-alasan tertentu yang dibenarkan oleh syariat yang menyebabkan hukumnya bergeser menjadi makruh. Almarhumah Prof Huzaemah Tahido Yanggo dalam buku Problematika Fikih Kontemporer menyatakan, terdapat sejumlah kondisi yang dapat menjadikan hukum aborsi menjadi makruh....

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement