Ahad 07 Nov 2021 00:17 WIB

Gunung Kidul Tiadakan Ganjil-Genap Bus Pariwisata

Penumpang bus pariwisata tetap harus sudah divaksin Covid-19 mnimal satu kali.

Bus Pariwisata (Ilustrasi)
Foto: persewaanbuspariwisata.blogspot.com
Bus Pariwisata (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG KIDUL -- Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak memberlakukan sistem ganjil-genap kendaraan plat kuning yang membawa wisatawan yang akan masuk ke objek wisata di wilayah ini."Kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan bus pariwisata, sedangkan mobil pribadi dan angkutan wisatawan dengan plat hitam tetap berlaku sistem ganjil-genap," kata Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Wisata, Dinas Pariwisata Gunung Kidul Supriyanto di Gunung Kidul, Sabtu (6/11).

Namun demikian, merujuk postingan instagram Pemkab Gunung Kidul untuk bus pariwisata penumpang harus tetap memenuhi persyaratan. Di antaranya vaksinasi minimal satu kali atau bisa menujukkan hasil tes swab, melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk objek wisata.

Baca Juga

Tujuan skrining ini agar wisatawan mempersiapkan diri saat berwisata, sudah divaksin, dan menerapkan protokol kesehatan. Hal ini sebagai upaya menuju pariwisata yang sehat. Pengunjung datang dalam keadaan sehat, demikian saat pulang.

"Kebijakan persyaratan tersebut tetap akan terus diberlakukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di sektor pariwisata," katanya.

 

Sebelumnya, Pemkab Gunung Kidul mengeluarkan kebijakn setiap akhir pekan, Sabtu dan Minggu, memberlakukan sistem ganjil-genap menuju objek wisata. Namun berdasarkan evaluasi, kebijakan memberatkan bagi bus pariwisata.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement