Selasa 02 Nov 2021 20:26 WIB

Pemerintah Ingin Rakyat Dapatkan Harga Tes PCR yang Wajar

Pemerintah menyesuaikan harga batas atas tes PCR dari Rp 495 ribu jadi Rp 275 ribu.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dr. Siti Nadia Tarmizi M-Epid
Foto: Istimewa
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dr. Siti Nadia Tarmizi M-Epid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi menyatakan, pemerintah ingin rakyat mendapatkan layanan tes real time polymer chain reaction (RT-PCR) dengan harga wajar. Diketahui harga atau tarif tes PCR saat ini bervariasi tergantung kecepatan hasil.

"Evaluasi penyesuaian harga pemeriksaan PCR tentunya untuk kepentingan rakyat agar rakyat mendapatkan harga sesuai kewajarannya," katadi Jakarta, Selasa (2/11).

Baca Juga

Diketahui sebelumnya, pemerintah menyesuaikan harga batas atas tes PCR dari Rp 495 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali menjadi Rp 275 ribu. Sedangkan tarif PCR wilayah luar Jawa dan Bali turun dari Rp 525 ribu menjadi Rp 300 ribu.

Nadia mengatakan, pemerintah mengevaluasi harga pemeriksaan Covid-19 metode PCR dari waktu ke waktu untuk memastikan masyarakat bisa mendapatkan pemeriksaan sesuai harga yang seharusnya dibayar. Nadia menambahkan, penyesuaian harga pemeriksaan PCR itu dilakukan sesuai dengan kondisi yang ada.

"Termasuk soal harga pasar, supply, dan jenis yang sampai saat ini untuk reagen sendiri mencapai 200 merek dengan variasi harga," katanya.

Ia mengatakan, pemeriksaan PCR merupakan metode tes Covid-19 golden standard atau yang paling efektif dari metode lain yang ada di pasaran. Pada masa pandemi ini, kata Nadia, akses pemeriksaan Covid-19 sudah seharusnya semakin memudahkan masyarakat untuk mendeteksi kesehatan masing-masing.

"Apalagi kita ketahui masih banyak yang menolak melakukan tes saat tracing," katanya.

Adapun mengenai menjamurnya bisnis PCR maupun antigen saat ini merupakan tanggung jawab masing-masing pemerintah daerah (Pemda). "Pemda melalui dinkes yang memberikan izin operasionalnya," katanya.

Nadia menambahkan, pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit atau laboratorium yang tidak mematuhi ketentuan terkait harga tes PCR yang sudah ditetapkan. Jika ada laboratorium membandel atau tidak mengikuti ketentuan, kata Nadia, akan dikenai sanksi dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

Selain itu, hasil tes Covid-19 pada fasilitas kesehatan dan laboratorium yang masih menerapkan harga tinggi tidak akan terintegrasi di aplikasi PeduliLindungi.

 

photo
Daftar Harga Tes PCR di Asia Tenggara - (Infografis Republika.co.id)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement