Selasa 02 Nov 2021 06:39 WIB

Soal Diklatsar Menwa, Ini Kata Mendagri Tito

Tito mengatakan, peran positif perlu dipertimbangkan dalam menilai keberadaan Menwa.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
Foto: ANTARA/Dedhez Anggara
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kasus meninggalnya mahasiswa saat Pendidikan dan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar Menwa) seperti di Universitas Sebelas Maret (UNS) beberapa waktu lalu tidak terulang. "Adik-adik menwa yang lain agar tidak terjadi peristiwa yang sama (seperti di Menwa UNS)," kata Tito Karnavian di Gedhong Pracimasana, Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Senin (1/11).

Ia mengatakan, kasus peristiwa meninggalnya mahasiswa UNS dalam kegiatan Menwa perlu dilihat akar kasusnya, apakah disebabkan persoalan sistemnya atau kasuistis saja. Apabila peristiwa itu bersifat kasuistis, menurut dia, harus menjadi peringatan bagi lembaga serupa di kampus lain agar kasus yang sama tak terulang.

Baca Juga

Kendati demikian, apabila kasus itu terjadi karena sistem di organisasi tersebut, menurut dia, harus ada perbaikan dari sisi sistemnya pula. "Tapi kalau (tewasnya mahasiswa UNS dalam kegiatan Menwa) ini karena sistemnya, maka harus diperbaiki sistemnya," ujar Tito.

Ia mengatakan, kegiatan Menwa juga memiliki peran positif dalam mendukung berbagai kegiatan sosial sehingga perlu dipertimbangkan dalam menilai keberadaan Menwa di kampus. "Misalnya, Menwa juga membantu di sejumlah aktivitas sosial. Hal-hal positif harus dipertimbangkan. Kalau ada masalah karena perkara sistematis dan masif, harus diperbaiki sistemnya. Panggil Menwa supaya memperbaiki sistemnya, supaya tidak terulang," kata mantan Kapolri ini.

Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah, resmi membekukan Organisasi kemahasiswaan (Ormawa) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS atau Resimen mahasiswa (Menwa) menyusul kasus meninggalnya salah satu mahasiswa saat mengikuti kegiatan tersebut. Tim evaluasi dari internal kampus tersebut menyebutkan menemukan fakta-fakta terjadinya pelanggaran aturan di dalam pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS.Berdasarkan SK Rektor UNS tersebut, Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS dilarang melakukan aktivitas apapun.

Pembekuan tersebut ditindaklanjuti dengan pemantauan dan evaluasi lebih lanjut mengenai keberadaan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa sebagai salah satu organisasi kemahasiswaan di lingkungan UNS.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement