Senin 01 Nov 2021 05:59 WIB

Ketua DPD Nilai Presidential Threshold Pemicu Polarisasi

Aturan ambang batas membuat pasangan calon yang dihasilkan terbatas

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Gita Amanda
Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen turut menjadi penyebab maraknya konflik horisontal. (ilustrasi).
Foto: DPD
Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen turut menjadi penyebab maraknya konflik horisontal. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti menilai, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen turut menjadi penyebab maraknya konflik horizontal. Hal itu juga menyebabkan polarisasi di masyarakat.

"Aturan ambang batas membuat pasangan calon yang dihasilkan terbatas. Dari dua kali pemilihan presiden, hanya menghasilkan dua pasang calon. Sehingga dampaknya terjadi polarisasi masyarakat yang cukup tajam,” ujar La Nyalla lewat keterangan tertulisnya, Ahad (31/10).

Hal itu semakin diperparah dengan semangat antarkelompok untuk selalu melakukan antitesis atas output pesan yang dihasilkan. Baik dalam bentuk kalimat verbal maupun simbol dan aksi. 

Ditambah lagi pola komunikasi elite politik yang juga mengedepankan kegaduhan. Puncaknya, LaNyalla melanjutkan, masyarakat secara tidak sadar membenturkan Vis-à-vis Pancasila dengan Islam.

“Padahal tidak ada satu tesis pun yang membuktikan Pancasila dan Islam bertentangan, tapi karena semangat saling antitesis muncul idiom saya Pancasila dan saya Islam seolah berbeda. Ini sangat merugikan," ujar LaNyalla.

Hingga akhirnya muncul istilah kampret, cebong, kadrun, dan lain sebagainya. Ia melihat dari pengalaman sebelumnya, sesama anak bangsa justru saling melakukan persekusi dan lapor ke ranah hukum.

"Kegiatan yang bertema kebinekaan menurut saya  penting diadakan. Sebagai sebuah perekat kesadaran berbangsa, sekaligus untuk memperkuat pemahaman hubungan sesama warga bangsa yang berbeda-beda, suku, agama, ras, dan golongan," ujar LaNyalla.

Di samping itu, presidential threshold mengerdilkan potensi bangsa. Karena menurutnya, Indonesia tidak kekurangan calon pemimpin kompeten, tapi terhalang oleh angka 20 persen tersebut.

"Dengan aturan ambang batas itu, peluang kader partai politik kecil untuk tampil menjadi tertutup. Karena hanya partai politik besar atau gabungan partai politik yang dapat mengusung capres dan cawapres," ujar LaNyalla.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement