Jumat 29 Oct 2021 17:53 WIB

BPJS Kesehatan Tingkatkan Layanan kepada Peserta JKN-KIS

Pada November 2021 BPJS Kesehatan akan mengubah prosedur klaim rumah sakit ke BPJS

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan, (ilustrasi). Pada November 2021 ini BPJS Kesehatan akan mengubah prosedur klaim rumah sakit ke BPJS Kesehatan. Dimana BPJS Kesehatan akan melakukan penilaian kepatuhan dan pelayanan kepada rumah sakit dalam melayani peserta JKN-KIS.
Foto: ANTARA/Umarul Faruq/foc.
Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan, (ilustrasi). Pada November 2021 ini BPJS Kesehatan akan mengubah prosedur klaim rumah sakit ke BPJS Kesehatan. Dimana BPJS Kesehatan akan melakukan penilaian kepatuhan dan pelayanan kepada rumah sakit dalam melayani peserta JKN-KIS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jambi terus meningkatkan layanan kepada peserta Jaminan Nasional Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

"Sesuai arahan dari BPJS Pusat, BPJS Kesehatan terus mengeluarkan inovasi-inovasi dalam meningkatkan layanan kepada peserta JKN-KIS," kata Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Jambi Agusrianto di Jambi, Jumat (29/10).

Baca Juga

Agusrianto menjelaskan inovasi untuk meningkatkan layanan tersebut tidak hanya berbentuk teknologi, namun juga bisa dilakukan berbentuk prosedur. Pada November 2021 ini BPJS Kesehatan akan mengubah prosedur klaim rumah sakit ke BPJS Kesehatan. Dimana BPJS Kesehatan akan melakukan penilaian kepatuhan dan pelayanan kepada rumah sakit dalam melayani peserta JKN-KIS.

Perubahan prosedur tersebut terletak pada pembayaran klaim dari rumah sakit. Biasanya klaim rumah sakit baru akan dibayar setelah berkas klaim di verifikasi oleh BPJS Kesehatan. Ke depan rumah sakit yang dinilai BPJS Kesehatan melakukan pelayanan yang baik terhadap peserta JKN-KIS klaim-nya akan dibayarkan sebelum berkas klaim di verifikasi.

Namun tidak sepenuhnya klaim yang diajukan dibayar. Sehingga klaim yang seharusnya dibayar sampai dengan 15 hari setelah berkas diajukan ke BPJS, dapat dibayar dalam waktu dua sampai tiga hari setelah berkas diajukan oleh rumah sakit.

Inovasi terhadap pembayaran klaim rumah sakit tersebut turut dijelaskan oleh Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pada kegiatan Media Workshop dan Anugerah Lomba Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan tahun 2021 yang dilaksanakan secara hibryd. Dimana BPJS Kesehatan Cabang Jambi melaksanakan kegiatan webinar tersebut di Hotel Aston Jambi.

"BPJS Kesehatan turut meningkatkan kualitas layanan kepada peserta JKN dengan fokus mengurangi antrean menggunakan inovasi face recognition dengan teknologi AI," kata Agusrianto.

Serta BPJS Kesehatan akan menggabungkan sistem layanan online melalui Whatsapp chika dan pandawa menjadi satu aplikasi, sehingga pelayanan akan lebih maksimal dan optimal. Sementara itu Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan David Bangun mengatakan pada tahun 2024 cakupan kepesertaan JKN-KIS ditargetkan mencapai 98 persen dari jumlah penduduk.

BPJS Kesehatan cukup optimistis untuk mencapai target tersebut meski akan banyak tantangan yang dihadapi. Adapun salah satu tantangan yang di hadapi yakni kemampuan peserta membayar atau niat untuk membayar yang biasanya muncul dari kelas menengah yang memiliki asuransi swasta.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement