Kamis 28 Oct 2021 15:58 WIB

Cegah Banjir, Pemda Disarankan Beli Ruang Sungai di Kaltim

Pemda harus beli ruang sungai yang sudah dikuasai masyarakat untuk mengurangi banjir.

Dua pria menarik perahu yang disewakan untuk mengangkut puluhan barang milik pemilik toko yang dievakuasi dari kawasan Jalan A Yani yang terendam banjir di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (12/6/2019).
Foto: Antara/Kirana Larasati
Dua pria menarik perahu yang disewakan untuk mengangkut puluhan barang milik pemilik toko yang dievakuasi dari kawasan Jalan A Yani yang terendam banjir di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (12/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Pemerhati sungai di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyarankan kepada pemerintah, baik Pemerintah Pusat, Pemprov Kaltim, maupun Pemkot Samarinda membeli ruang sungai yang sudah dikuasai masyarakat, demi untuk mengurangi banjir.

"Sampai kapan pun persoalan banjir di Samarinda tidak akan tuntas jika cara penanganannya masih seperti sekarang, tapi harus ditangani dari hulunya, yakni akar masalahnya," ujar pemerhati sungai di Provinsi Kaltim Misman.

Baca Juga

Misman yang juga Ketua Gerakan Memungut Sehelai Sampah di Sungai Karang Mumus (GMSS-SKM) Samarinda ini melanjutkan, akar masalah banjir adalah rusaknya ruang sungai atau daerah aliran sungai (DAS) maupun sub-DAS.

Kerusakan ruang sungai tersebut ada dua hal, yakni adanya pembiaran dari pemerintah daerah ketika ada warga yang merambah DAS, kemudian ada ruang sungai yang sudah dikuasai oleh masyarakat, bahkan ada yang memiliki sertifikat tanah di ruang sungai.

Bagi ruang sungai yang belum dikuasai oleh warga seperti di sepanjang riparian Sungai Karang Mumus (SKM), ujar Misman, Pemda diminta tidak melakukan pembiaran terhadap warga yang melakukan perusakan seperti mendirikan bangunan maupun membabat tumbuhan di sepanjang riparian.

"Tumbuhan liar di sepanjang riparian itu tumbuh bukan tanpa alasan, tapi tumbuhan itu mengemban misi hebat untuk menahan laju air, memfilter toksin, dan mengurangi sedimen sungai. Jika ini dibabat dan diganti dengan tanaman produktif, maka bencana yang akan muncul," katanya.

Untuk itu, lanjutnya, pemerintah harus hadir untuk memberikan pemahaman kepada warga untuk tidak menghabiskan tumbuhan liar di riparian, tapi harus ada penjedahan tanaman agar ekonomi masyarakat tetap jalan dan fungsi ekologi tidak terabaikan.

"Intinya adalah manusia jangan rakus untuk memanfaatkan lahan di riparian untuk tanaman perkebunan atau pertanian, karena di lahan itu ada hak mikroba dan satwa yang juga ingin hidup, termasuk hak makhluk lain yang ingin memperoleh air bersih dari sungai," ujarnya.

Sedangkan untuk DAS yang sudah dikuasai oleh warga seperti rawa dan bukit, lanjutnya, maka pemerintah pusat maupun pemerintah daerah disarankan untuk membelinya, kemudian mengembalikan DAS tersebut untuk kepentingan sungai agar dapat mengurangi banjir.

"Di Samarinda ini dulunya banyak rawa yang merupakan DAS SKM, tapi sudah banyak pula yang dialihfungsikan sehingga tidak berfungsi menampung air. Namun pemerintah masih bisa menyelamatkan dari ancaman banjir, caranya adalah rawa yang masih tersisa harus dibeli," katanya.

Setelah dibeli, lanjutnya, pemerintah masih bisa menyejahterakan masyarakat, yakni dengan pola ekonomi ekologi. Namun dalam pengelolaannya harus selalu dilakukan pendampingan agar fungsi ekonomi ekologi tetap jalan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement