Kamis 28 Oct 2021 14:01 WIB

Mantan PM Lebanon Gugat Negara

Mantan PM Hassan Diab tak terima namanya masuk dalam tuntutan hakim.

PM Lebanon Hassan Diab mengundurkan diri, Senin (10/8), pascaledakan hebat yang terjadi di Pelabuhan Beirut.
Foto: AP
PM Lebanon Hassan Diab mengundurkan diri, Senin (10/8), pascaledakan hebat yang terjadi di Pelabuhan Beirut.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIRUT -- Mantan Perdana Menteri Lebanon Hassan Diab yang mengundurkan diri setelah ledakan pelabuhan Beirut, mengajukan gugatan terhadap negara pada Rabu. Gugatan itu dilayangkan Diab atas penuntutannya oleh hakim investigasi Tarek Bitar atas peran Diab dalam bencana itu.

TV Al Jadeed melaporkan, gugatan itu diajukan satu hari sebelum interogasi yang dijadwalkan oleh hakim. "Berarti bahwa Bitar harus menghentikan penuntutannya terhadap Diab begitu dia secara resmi diberitahu tentang kasus tersebut," kata pengacara Nizar Saghieh dari kelompok pengawas Agenda Hukum kepada Reuters.

Baca Juga

Diab, yang didakwa melakukan kelalaian atas ledakan pelabuhan 4 Agustus 2020 yang menewaskan lebih dari 215 orang, telah melewatkan setidaknya dua sesi interogasi yang dijadwalkan oleh Bitar. Hampir semua pejabat senior yang Bitar coba untuk interogasi juga menolaknya.

Seorang pengacara yang mewakili Diab tidak menanggapi permintaan komentar.

Bitar di masa lalu telah mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi para menteri yang tidak hadir untuk diinterogasi, dan gugatan "Diab kemungkinan merupakan upaya ke-11 untuk mencegah skenario serupa setelah interogasinya dijadwalkan pada Kamis," kata Saghieh.

Diab berargumen bahwa hakim tidak memiliki wewenang untuk mengadilinya, seperti halnya sejumlah mantan menteri yang didakwa oleh Bitar yang telah mengajukan banyak tuntutan hukum dan mosi meminta agar hakim itu dicopot.

Diab, seorang Muslim Sunni, pada Selasa bertemu dengan otoritas tertinggi Sunni Lebanon, Mufti Abdel-Latif Derian, yang kemudian mengeluarkan pernyataan yang mengatakan bahwa Diab hanya dapat dituntut di pengadilan khusus. Pengadilan itu dibentuk melalui pemungutan suara parlemen.

sumber : Reuters/Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement