Kamis 28 Oct 2021 00:15 WIB

Gorontalo Utara Mulai Terapkan PPKM Level 1

Muncul satu kasus baru Covid-19 pada 25 Oktober 2021.

Gorontalo Utara Mulai Terapkan PPKM Level 1
Foto: Pixabay
Gorontalo Utara Mulai Terapkan PPKM Level 1

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Bupati Gorontalo Utara, Gorontalo Indra Yasin mengatakan resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1. "Alhamdulillah, dari 514 kabupaten dan kota di Indonesia, terdapat 22 kabupaten telah menerapkan PPKM level 1, dan Gorontalo Utara merupakan salah satu diantaranya," kata Indra, Rabu (27/10).

Dari Agustus 2021 hingga pertengahan Oktober 2021, pemerintah daerah berhasil menekan angka penularan kasus Covid-19 hingga menjadi nol kasus pada pekan kemarin. Sebab saat ini, atau pada Senin pekan ini (25 Oktober 2021) muncul satu kasus baru positif Covid-19 dari Kecamatan Atinggola dan sedang dirawat di rumah sakit.

Baca Juga

"Kita berharap, satu kasus itu tidak menularkan pada yang lain agar secepatnya kita kembali ke nol kasus," katanya.

Penerapan PPKM level 1, artinya jumlah kasus positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per pekan. Sementara untuk rawat inap di rumah sakit kurang dari lima orang per 100 ribu penduduk per pekan, serta angka kematian kurang dari satu orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

"Total angka kematian akibat Covid-19 sejak 2019 hingga saat ini, hanya mencapai 31 kasus. Bahkan sejak Agustus 2021 hingga saat ini, angka itu tidak bertambah. Kita berdoa agar tidak akan bertambah," katanya.

Ia juga berharap masyarakat terus menerapkan disiplin protokol kesehatan, dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Hal yang terpenting, semua sasaran vaksinasi Covid-19 yang berjumlah 99.908 jiwa mau divaksinasi.

"Minimal pada 1 November 2021 yang tinggal beberapa hari lagi, persentase capaian vaksinasi Covid-19 di daerah ini telah 80 persen untuk mencapai kekebalan tubuh bersama," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement