Selasa 26 Oct 2021 17:51 WIB

Gugat Aturan Wajib PCR, Jokowi Mania: Rakyat Jangan Diperas

Relawan Jokowi Mania nilai aturan kewajiban PCR untuk penumpang pesawat melanggar UU.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Immanuel Ebenezer
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Immanuel Ebenezer

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Relawan Jokowi Mania (Joman) resmi melayangkan gugatan terhadap Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 terkait kewajiban PCR bagi perjalanan udara. Ketua Umum Jokowi Mania (JoMan), Immanuel Ebenezer, mengatakan perkara tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 241/G-2021 PTUN Jakarta. 

"Kita lihat bahwa Inmendagri bertentangan dengan pasal 23 ayat A UUD 1945 yaitu, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Bukan oleh Inpres, bukan oleh Kepmen, bukan juga Inmen. Ini jelas sekali melanggar UU," kata Immanuel di PTUN Jakarta, Selasa (26/10).

Baca Juga

Dirinya mengaku tidak mengetahui maksud diberlakukannnya kewajiban PCR oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tersebut. Ia curiga ada pihak yang memanfaatkan hal tersebut untuk berbisnis.

"Kita enggak tahu nih maksudnya PCR ini karena aspek medis atau aspek bisnis. Karena sampai detik ini kita nggak tahu maksud dan tujuannya. Karena tugas kita yang jelas sebagai pendukung presiden akan memberhentikan pesta pora para mafia pandemi," ujarnya.

Ia mendesak agar Mendagri mencopot aturan tersebut. Menurutnya negara harus hadir dalam memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyatnya.

"Rakyat bukannya tidak mau diatur, persoalannya rakyat jangan diperas dibalik aturan pemerintah atau apapun namanya, ini bahaya," katanya.

"Kasihan presiden dan masyarakat hari ini yang sudah susah menganggur karena tidak ada pekerjaan kemudian baru melakukan aktivitas pekerjaan ke luar kota harga tiket cuma 700 ribu tidak sebanding dengan harga PCR yang 900 ribu, 1,5 juta, 1,9 kemudian 900 ini ngeri sekali, ini kayak semacam alat untuk memeras warga, apa fungsinya vaksin?" imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement