Selasa 26 Oct 2021 07:12 WIB

Australia Tetapkan RUU Digital Baru untuk Lindungi Anak-Anak

Platform media sosial harus buat persetujuan orangtua bagi pengguna di bawah 16 tahun

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Friska Yolandha
Australia menetapkan rancangan undang-undang (RUU) digital baru, untuk melindungi anak di bawah umur. Berdasarkan undang-undang tersebut, platform media sosial harus membuat persetujuan orang tua bagi pengguna di bawah 16 tahun.
Foto: www.freepik.com
Australia menetapkan rancangan undang-undang (RUU) digital baru, untuk melindungi anak di bawah umur. Berdasarkan undang-undang tersebut, platform media sosial harus membuat persetujuan orang tua bagi pengguna di bawah 16 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Australia menetapkan rancangan undang-undang (RUU) digital baru, untuk melindungi anak di bawah umur. Berdasarkan undang-undang tersebut, platform media sosial harus membuat persetujuan orang tua bagi pengguna di bawah 16 tahun.

Dalam sebuah pernyataan, Jaksa Agung Michaelia Cash dan Asisten Perdana Menteri untuk Kesehatan Mental dan Pencegahan Bunuh Diri, David Coleman mengatakan, undang-undang privasi bertujuan untuk melindungi warga Australia di era digital. Di bawah Undang-Undang Amandemen Privasi (Meningkatkan Privasi Daring dan Tindakan Lain), layanan media sosial, pialang data, dan platform daring besar lainnya yang beroperasi di Australia akan terikat untuk mengikuti kode privasi. Platform daring harus mematuhi persyaratan privasi baru yang ketat, termasuk perlindungan yang lebih kuat untuk anak-anak di media sosial.

“Kami tahu bahwa orang Australia waspada dengan informasi pribadi yang mereka berikan kepada perusahaan teknologi besar. Kami memastikan data dan privasi mereka dilindungi dan ditangani dengan hati-hati. Rancangan undang-undang ini berarti bahwa perusahaan-perusahaan ini akan dihukum berat jika mereka tidak memenuhi standar itu," kata Jaksa Agung Michaelia Cash.

RUU Privasi Online juga akan mengedepankan penegakan hukum yang lebih keras. Hal ini memungkinkan Kantor Komisaris Informasi Australia untuk menyelesaikan masalah dengan lebih efektif dan efisien.

“Di Australia, bahkan sebelum pandemi Covid-19, ada peningkatan yang konsisten dalam tanda-tanda tekanan dan gangguan mental di kalangan anak muda.  Meskipun alasannya beragam dan kompleks, kami tahu bahwa media sosial adalah bagian dari masalahnya,” kata David Coleman.

Coleman mengatakan, RUU tersebut akan memberikan perlindungan keluarga yang kuat, dan membutuhkan perubahan mendasar terhadap cara kerja platform media sosial yang beroperasi di Australia. Coleman menegaskan, RUU baru tersebut akan memimpin dunia dalam melindungi anak-anak di internet.

 "Perusahaan media sosial tidak dapat dipercaya untuk bertindak demi kepentingan terbaik anak-anak, jadi kami akan memaksa mereka untuk melakukannya. Undang-undang baru yang dikeluarkan oleh pemerintah hari ini akan memimpin dunia dalam melindungi privasi anak-anak secara daring," kata Coleman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement