Senin 25 Oct 2021 18:17 WIB

KPK: Waspadai Ormas Gunakan Nama Dewas

KPK mengecam para pihak yang menggunakan logo menyerupai KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat mewaspadai adanya pihak-pihak yang mengaku organisasi masyarakat (ormas) menggunakan nama Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Pelayanan Publik. Ormas ini mengenakan seragam yang memasang atribut menyerupai logo KPK.

"KPK memastikan bahwa organisasi ini bukan merupakan bagian dari lembaga negara Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Dewan Pengawas KPK. KPK juga tidak pernah melakukan kerja sama dengan pihak-pihak dimaksud," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/10).

Baca Juga

Ormas tersebut, kata Ali, juga membuat banner dengan memasang atribut menyerupai logo KPK dan mencantumkan identitas alamatnya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Jalan HR Rasuna Said Kavling C1 Jakarta Selatan. KPK pun mengecam perbuatan para pihak yang telah menggunakan logo menyerupai KPK dan menggunakan alamat KPK sebagai identitas ormas secara tidak bertanggung jawab tersebut.

"KPK meminta para pihak untuk segera menghentikan aksinya yang diduga dapat mengarah kepada perbuatan-perbuatan penipuan maupun pemerasan," ucap Ali.

Ia mengungkapkan modus penipuan dan pemerasan dengan mengaku dan menggunakan atribut KPK marak terjadi di berbagai daerah serta telah memakan banyak korban. "Para pelaku pun banyak yang telah diamankan oleh aparat penegak hukum," kata Ali.

KPK mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap modus tersebut. "Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya segera laporkan ke "call center" 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement