Senin 25 Oct 2021 14:58 WIB

Bapak dan Anak Pelaku Penganiayaan di Padang Ditangkap

Penganiayaan dilakukan pada 20 September 2021 lalu.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Andi Nur Aminah
Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kasubag Humas Polresta Padang, Ipda Adha Tawa, mengatakan pihaknya menangkap tiga orang pelaku penganiayaan. Dua di antaranya merupakan bapak dan anak. Korban penganiayaan diketahui bernama Supardi. Penganiayaan dilakukan pada 20 September 2021 lalu.

"Setelah kejadian tindak pidana Penganiayaan di Gudang PT Capella Jalan By Pass Tanjung Saba Kelurahan Tanjung Saba Nan xx Kecamatan Lubeg, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubeg,” kata Adha, Senin (25/10).

Baca Juga

Adha menyebut, usai menerima laporan, petugas Polsek Lubeg langsung bergerak ke TKP untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan. Selanjutnya, dari hasil penyelidikan didapat identitas dan keberadaan pelaku. Kemudian Tim Opsnal langsung bergerak menuju daerah bypass Kuranji dan didapati pelaku G yang sedang membawa truk tangki BBM Pertamina.

Setelah melakukan interogasi terhadap pelaku G, didapati informasi pelaku lainnya yakni IN dan K yang merupakan bapak dan anak. Saat itu, IN dan K sedang berada di rumahnya di jalan Kampung Melayu Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang.

“Petugas juga mengamankan alat yang digunakan pelaku berupa sebilah pisau dapur dan sepotong balok kayu ukuran kurang lebih satu meter dirumah para pelaku,” ujar Adha.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Lubuk Begalung guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement