Senin 25 Oct 2021 13:49 WIB

Polres Kaji Pemberlakuan Ganjil Genap Menuju Tempat Wisata

Ganjil genap seiring uji coba pembukaan objek wisata untuk menekan kepadatan.

Wisatawan bermain di Pantai Sadranan Dusun Pulegundes, Sidoarjo, Tepus, Gunung Kidul, DI Yogyakarta, Ahad (24/10/2021). Sejak sepekan terakhir, seluruh kawasan wisata pantai di wilayah Kabupaten Gunung Kidul telah dibuka untuk umum dengan memberlakukan sistem ganjil genap untuk kendaraan roda empat ke atas guna mengurangi kepadatan pengunjung.
Foto: Antara/Anis Efizudin
Wisatawan bermain di Pantai Sadranan Dusun Pulegundes, Sidoarjo, Tepus, Gunung Kidul, DI Yogyakarta, Ahad (24/10/2021). Sejak sepekan terakhir, seluruh kawasan wisata pantai di wilayah Kabupaten Gunung Kidul telah dibuka untuk umum dengan memberlakukan sistem ganjil genap untuk kendaraan roda empat ke atas guna mengurangi kepadatan pengunjung.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepolisian Resor Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih mengkaji rencana pemberlakuan ganjil-genap kendaraan wisatawan pada uji coba pembukaan objek wisata untuk menekan kepadatan di lokasi wisata.

Kasat Lantas Polres Gunung Kidul AKP Martinus Sakti mengatakan berdasarkan aturan yang berlaku, jumlah pengunjung di objek wisata maksimal 25 persen dari total kapasitas.

"Kami masih berkoordinasi dengan Pemkab Gunung Kidul, yakni Dinas Pariwisata dan Dinas Perhubungan untuk mematangkan skema dan mekanisme pemberlakuan ganjil genap menuju objek wisata untuk mengurangi kepadatan kendaraan pengunjung," kata Martinus.

Ia mengatakan sudah ada konsep dasar untuk skema ganjil-genap. Penerapannya disesuaikan antara tanggal di saat akhir pekan tersebut dengan nomor terakhir plat kendaraan.

"Yang jelas di tanggal ganjil hanya boleh kendaraan dengan plat nomor ganjil yang masuk objek wisata. Hal sama berlaku saat tanggal genap," katanya.

Martinus mengatakan angka ganjil-genap diambil menurut angka terakhir dari empat deret angka plat nomor kendaraan. Kemudian disesuaikan dengan tanggal hari pemberlakukannya.

Skema ganjil-genap mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) bahwa penerapannya dilakukan setiap Jumat mulai 12.00 WIB hingga Minggu, 18.00 WIB.

"Rencananya, pemberlakuan kendaraan ganjil genap menuju objek wisata di Gunung Kidul sendiri berlaku mulai Sabtu (22/10), 00.00 WIB," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement