Sabtu 23 Oct 2021 12:50 WIB

Ikuti Pelatihan, UMKM Bayar Pajak Itu Keren!

Menurutnya, landasan utamanya berawal dari tujuan agar UMKM bisa naik kelas.

Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Program Studi (Prodi) Manajemen Pajak Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) bersinergi dengan Kadin Indonesia beserta UMKM Perkumpulan Perempuan Wirausaha Indonesia (PERWIRA) mengadakan pengabdian masyarakat dalam bentuk pelatihan perpajakan dengan tema ‘UMKM Bayar Pajak Keren’, pada Sabtu (16/10) silam.
Foto: istimewa
Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Program Studi (Prodi) Manajemen Pajak Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) bersinergi dengan Kadin Indonesia beserta UMKM Perkumpulan Perempuan Wirausaha Indonesia (PERWIRA) mengadakan pengabdian masyarakat dalam bentuk pelatihan perpajakan dengan tema ‘UMKM Bayar Pajak Keren’, pada Sabtu (16/10) silam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Program Studi (Prodi) Manajemen Pajak Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) bersinergi dengan Kadin Indonesia beserta UMKM Perkumpulan Perempuan Wirausaha Indonesia (PERWIRA) mengadakan pengabdian masyarakat dalam bentuk pelatihan perpajakan dengan tema ‘UMKM Bayar Pajak Keren’, pada Sabtu (16/10) silam. 

Tim dosen dari Universitas BSI yang terdiri dari Fitri Rahmiyatun, Eka Dyah, RM. Tedy, Rachmad Rafly dan beberapa mahasiswa ini, memberikan pelatihan secara daring lewat zoom. 

Devi Arista, selaku tutor menuturkan, betapa kerennya UMKM yang membayar pajak. Menurutnya, landasan utamanya berawal dari tujuan agar UMKM bisa naik kelas. ”Apabila UMKM bisa naik kelas, menjadi perusahaan yang eksis, legal, dan memiliki sistem yang baik. Perusahaan dianggap besar, sehingga memiliki pengaruh dalam menjalani kerjasama dengan perusahaan lain. Bahkan, dengan membayar pajak, UMKM bisa melakukan transaksi dengan instansi pemerintah,” jelas Devi. 

Menurutnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mempermudah UMKM untuk membayar pajak atau menjadi perusahaan kena pajak. Sekarang, berbagai kebijakan dan kemudahan tersebut sudah bisa dirasakan.

“Saat ini banyak hal yang telah dirasakan oleh UMKM terkait kebijakan dari pemerintah mulai dari kemudahan administrasi perpajakan, mendapatkan potongan pajak karena memiliki NPWP, dan kemudahan persyaratan administrasi, serta pendaftaran dapat dilakukan secara langsung dan online, maupun dikirimkan melalui ekspedisi,” tambah Devi.

Sementara itu,  Eka Dyah selaku ketua Program Studi Manajemen Pajak Universitas BSI, juga menuturkan bahwa saat ini UMKM diberikan diberikan tarif khusus oleh pemerintah. “Pemerintah memberikan tarif khusus bagi UMKM, wajib pajak orang pribadi dan badan yang masuk golongan UMKM, pajaknya penghasilan bruto dikalikan 0,5 persen dan bersifat final,” kata Eka dalam keterangan tertulisnya Sabtu (23/10).

Dengan terlaksananya kegiatan pelatihan ini Eka dan tim berharap, para peserta dapat memperoleh ilmu dan mengaplikasikan apa yang telah diperoleh dalam kegiatan bisnis.“Dengan mengikuti kegiatan ini, harapannya para pebisnis dan manajemen UMKM, dapat memahami dan menyadari akan adanya hak dan kewajiban perpajakan yang diwajibkan sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia,” tutur Eka.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement