Jumat 22 Oct 2021 06:05 WIB

Satu Saksi Korupsi Perindo Meninggal Saat Diperiksa

Saat pemeriksaan dilakukan di ruang 10, IP mengalami sesak napas dan kejang-kejang.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satu saksi kasus dugaan korupsi di Perum Perindo, yakni inisial IP  meninggal dunia di ruang pemeriksaan, Kamis (21/10). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum-Kejakgung) Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, IP diketahui saksi dari Perum Perindo yang diperiksa selaku mantan staf senior divisi perdagangan dan operasional 2019.

Ebenezer menerangkan, IP meninggal dunia di ruang 10 pemeriksaan, gedung Pidana Khusus (Pidsus) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). “Yang bersangkutan, saksi inisial IP, meninggal dunia saat akan dilakukan pemeriksaan,” ujar Ebenezer, Kamis (21/10). 

Ebenezer menerangkan, IP meninggal dunia, sekitar pukul 11:40 WIB. “Kami menyampaikan durut berduka cita, atas meninggalnya saksi IP dari Perum Perindo ini,” kata Ebenezer.

Kata dia, kronologi meninggalnya IP diketahui oleh penyidik. Dikatakan dia, pada Kamis (21/10), dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi di Perum Perindo, Jampidsus menjadwalkan pemeriksaan 7 orang saksi. Salah satunya ada IP. 

Namun, saat pemeriksaan dilakukan di ruang 10, IP mengalami sesak napas dan kejang-kejang. “Dalam kondisi tersebut, saksi IP sempat mengalami kondisi tidak sadarkan diri,” ujar Ebenezer.

Penyidik, sempat meminta bantuan petugas pengamanan dalam untuk mendatangkan tim medis Kejakgung. Saat tim medis datang, upaya pertolongan pertama sempat dilakukan dengan memasang alat pernafasan untuk perbantuan.

Akan tetapi, saksi IP, tetap tak sadarkan diri. Tim medis kejaksaan, pun membawa saksi IP, menuju ke Rumah Sakit (RS) Adhyaksa di Ceger, Jakarta Timur (Jaktim). Namun, saksi IP dinyatakan sudah meninggal dunia.

Sementara dalam penyidikan kasus Perum Perindo itu sendiri, pada hari yang sama, dari pemeriksaan 7 saksi, Jampidsus menetapkan tiga orang tersangka. Mereka antara lain, Wenny Prihatini (WP), yang ditetapkan tersangka selaku Wakil Presiden Perdagangan, Penangkapan, dan Pengelolaan Perum Perindo. Tersangka lainnya, adalah pihak swasta, Nabil M Basyuni (NMB) selaku Dirut PT Prima Pangan Madani, dan Lalam Sarlam, Direktur PT Kemilai Bintang Timur.

Ebenezer menerangkan, kasus dugaan korupsi di Perum Perindo ini, terjadi rentang periode 2016-2019. Kata dia, dugaan korupsi berawal dari kebijakan Perum Perindo yang menerbitkan surat utang jangka menengah atau medium term note (MTN) dua seri. Seri Jumbo A, dan Seri Jumbo B. “Nominal surat utang tersebut, senilai Rp 200 miliar, dan dicairkan pada Agustus, dan Desember 2017,” ujar Ebenezer. MTN tersebut, kata Ebenezer, menurut aturan, wajib digunakan untuk modal kerja perdagangan, dan pengelolaan ikan tangkap.

“Dari penerbitan MTN tersebut, sebagian besar dana yang dipakai, menimbulkan permasalahan pada kontrol transaksi,” ujar Ebenezer. Hal tersebut, menimbulkan kredit macet, yang membuat Perum Perindo mengalami transaksi minus. Transaksi kurang tersebut, membuat Perum Perindo mencatatkan piutang karena kredit macet yang nilainya sebesar Rp 181,1 miliar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement