Jumat 22 Oct 2021 05:42 WIB

Kemenhub Siapkan Antisipasi Lonjakan Mobilitas Tahun Baru

Anak berusia kurang dari 12 tahun dibolehkan menggunakan semua moda transportasi

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Agus raharjo
Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (21/9/2021). Kementerian Perhubungan menyatakan pintu masuk untuk penerbangan internasional hanya melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang dan Bandara Sam Ratulangi, Manado sebagai pencegahan penyebaran varian Mu (B.1.621) masuk ke Indonesia melalui simpul-simpul transportasi yang melayani rute internasional.
Foto: Antara/Fauzan
Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (21/9/2021). Kementerian Perhubungan menyatakan pintu masuk untuk penerbangan internasional hanya melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang dan Bandara Sam Ratulangi, Manado sebagai pencegahan penyebaran varian Mu (B.1.621) masuk ke Indonesia melalui simpul-simpul transportasi yang melayani rute internasional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memprediksi mobilitas masyarakat hingga akhir 2021 akan meningkat. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan mengantisipasi hal tersebut, khususnya pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2021/2022.

"Untuk libur akhir tahun, kami dengan kementerian dan lembaga terkait serta Satgas Covid-19 sudah melakukan koordinasi untuk mempersiapkan bagaimana antisipasi terhadap lonjakan mobilitas masyarakat," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi video, Kamis (21/10).

Adita mengharapkan nantinya akan ada ketentuan yang sifatnya mengantisipasi dan berlaku selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021/2022. Dengan begitu dapat mengendalikan dan mengantisipasi peningkatan mobilitas.

"Diharapkan kepada seluruh masyarakat tetap bijaksana memutuskan bepergian karena pandemi Covid-19 belum berakhir dan harus waspada," ujar Adita.

Adita menambahkan, pengetatan perjalanan yang dilakukan saat ini dalam rangka menyusun antisipasi libur Natal dan Tahun Baru 2021/2022. Saat ini, kapasitas pesawat tidak dibatasi namun diperketat dengan penerapan PCR.

"Ini cara kami melihat apakah pola ini dapat dilakukan untuk menjaga mobilitas masyarakat aman dan sehat tidak menimbulkan lonjakan kasus seperti libur Natal dan Tahun Baru tahun sebelumnya," tegas Adita.

Ia menuturkan, evaluasi dari pengetatan perjalanan saat ini akan menjadi rujukan bagi Kemenhub. Khususnya dalam menyusun regulasi menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021/2022.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan saat ini pengetatan perjalanan memang diutamakan untuk transportasi udara. Hal tersebut dilakukan karena adanya peningkatan jumlah kapasitas pesawat dan di bandara. Wiku memastikan Satgas Penanganan Covid-19 akan melakukan evaluasi secara bertahap.

"Bisa saja berimbas kepada transportasi lain dengan prinsip kehatian-hatian dan produktif tetap aman saat Covid-19," ujar Wiku.

Sebelumnya, pemerintah resmi mengatur pelaku perjalanan udara di Pulau Jawa dan Bali serta daerah PPKM Level 3 dan 4 wajib menyertakan surat keterangan negatif tes PCR. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Satgas Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara.

Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan dua dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR. Surat keterangan hasil negatif PCR tersebut sampelnya maksimal diambil dua hari sebelum keberangkatan.

Pemerintah mengambil langkah tersebut mengingat sudah tidak diterapkannya jaga jarak fisik di dalam pesawat. Saat ini maskapai sudah beroperasi dengan kapasitas penuh dan hanya menyisakan tiga baris bangku di belakang jika diperlukan untuk karantina penumpang yang mengalami gejala di tengah perjalanan.

Di sisi lain, anak-anak berusia kurang dari 12 tahun saat ini sudah diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dengan semua moda transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian. Kebijakan tersebut diterapkan dengan syarat tetap melakukan tes PCR dan menyesuaikan ketentuan dengan peraturan di masing-masing daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement