Rabu 20 Oct 2021 16:55 WIB

Klaster PTM Ditemukan, Anak-anak Masih Boleh Masuk Mal

Ada 47 orang terdiri dari siswa dan guru yang terpapar Covid-19.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Muhammad Fakhruddin
Klaster PTM Ditemukan, Anak-anak Masih Boleh Masuk Mal (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah/rwa.
Klaster PTM Ditemukan, Anak-anak Masih Boleh Masuk Mal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SOLO -- Anak-anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki mal dan tempat wisata meskipun sudah ditemukan kasus penyebaran Covid-19 di Solo. Pelonggaran bagi anak-anak berusia di bawah 12 tahun itu tertuang dalam SE Wali Kota Solo nomor 067/3529 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

SE tersebut berlaku mulai 19 Oktober-1 Desember mendatang. Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam SE sebelumnya, pelonggaran untuk masuk ruang publik hanya diberikan kepada anak-anak berusia di atas 5 tahun. Namun, mengacu SE terbaru, pelonggaran diberikan kepada anak-anak berusia di bawah 12 tahun.

Padahal, baru-baru ini ditemukan kasus penyebaran Covid-19 di sejumlah sekolah dasar (SD) di Kota Solo setelah digelarnya pembelajaran tatap muka (PTM). Totalnya, ada 47 orang terdiri dari siswa dan guru yang terpapar Covid-19.

Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, mengatakan, kebijakan dalam SE terbaru hampir sama dengan SE sebelumnya. Dia membenarkan anak-anak sudah diperbolehkan masuk mal/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan.

"Kalau sekarang boleh, tapi harus didampingi orang tua," ucap Ahyani kepada wartawan, Selasa (19/10).

Dalam SE itu pada poin kegiatan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan disebutkan, pengunjung usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. Namun, dalam ketentuan operasional bioskop, pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk.

Selain itu, pengunjung usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan syarat didampingi orang tua.

Ahyani menambahkan, Satgas akan melihat perkembangan dan penanganan kasus penyebaran Covid-19 terhadap anak-anak. Jika berdampak terua dan semaki berkembang, maka akan menjadi bahan evaluasi kebijakan berikutnya. Namun, jika kasusnya selesai di sekolah-sekolah itu dan tidak ada dampak lain, maka kebijakan akan dilanjutkan.

"Kalau ke depan kasusnya tidak berhenti, merebak dan sebagainya akan jadi catatan kami," imbuh Sekretaris Daerah (Sekda) Solo tersebut.

Di samping itu, Pemkot telah menginformasikan kepada semua sekolah yang saat ini masih menggelar PTM untuk memperketat protokol kesehatan. Selain itu, para orang tua murid juga diminta memantau kegiatan anaknya sepulang sekolah.

"Tidak hanya di sekolah tapi juga di rumah. Kadang kan anak-anak masih kegiatan di luar seperti kursus, latihan silat, dan sebagainya itu kan juga berpotensi," ucap Ahyani.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Solo, pada Rabu (20/10) terdapat penambahan 16 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19. Jumlah kasus aktif sebanyak 56 orang dengan rincian, 49 orang isolasi mandiri dan 7 orang menjalani perawatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement