Rabu 20 Oct 2021 15:54 WIB

Ketua RT/RW di Sukabumi Dikover BPJS Ketenagakerjaan

Para camat dan lurah agar melakukan pengelolaan data kependudukan dengan baik.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Fakhruddin
Petugas BPJS Ketenagakerjaan melayani warga di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Menara Jamsostek, Jakarta, Senin (6/9). BPJS Ketenagakerjaan dalam menyambut Hari Pelanggan Nasional 2021 mengusung tema Protecting and Empowering, BPJS Ketenagakerjaan ingin membangun budaya pelayanan yang lebih baik guna menciptakan loyalitas serta pengalaman yang menyenangkan (customer experience) bagi para peserta.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Petugas BPJS Ketenagakerjaan melayani warga di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Menara Jamsostek, Jakarta, Senin (6/9). BPJS Ketenagakerjaan dalam menyambut Hari Pelanggan Nasional 2021 mengusung tema Protecting and Empowering, BPJS Ketenagakerjaan ingin membangun budaya pelayanan yang lebih baik guna menciptakan loyalitas serta pengalaman yang menyenangkan (customer experience) bagi para peserta.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI--Peran Ketua RT dan RW dalam memberikan pelayanan kepada warga sangat penting. Hal ini yang mendasari para ketua RT dan RW se-Kota Sukabumi dimasukka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mulai November 2021.

''Diberikannya jaminan BPJS Ketenagakerjaan untuk para ketua RT dan RW tersebut adalah agar memberikan kenyamanan dalam pelaksanaan tugas,'' ujar Wakil Wali Kota Sukabumi, Andri Setiawan Hamami, Rabu (20/10). Sebab mereka adalah garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat.

Sehingga kata Andri, para camat dan lurah agar melakukan pengelolaan data kependudukan dengan baik. Harapannya lerencanaan dan pelaksanaan program lemerintah bisa tepat sasaran.

Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Dida Sembada menambahkan, dengan pelaksanaan anggaran perubahan APBD tahun 2021, program BPJS Ketenagakerjaan akan dimulai sejak bulan November. Sehingga sejak bulan itu para Ketua RT/RW mulai resmi masuk BPJS ketenagakarjaan.

''Ketua RT dan RW akan diikutsertakan dalam dua program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian,'' ungkap Dida. Keikutsertaan ini sesuai dengan beberapa peraturan.

Terutama Permendagri Nomor 27 tahun 2021, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 158 tahun 2021, dan Peraturan Wali Kota Nomor 11 tahun 2018. Harapannya para ketua RT/RW makin meningkat kinerjanya dalam memberikan pelayanan khususnya di masa pandemi.

Di mana ungkap Dida, saat ini Kota Sukabumi berstatus PPKM level 2 karena berbagai indikator penanganan Covid-19 membaik. Misalnya vaksinasi Covid-19 untuk lansia hampir mencapai 50 persen dari target.

Ke depan lanjut Dida, peran dari ketua RT/RW untuk mengajak warga yang belum divaksin agar segera divaksinasi. Sehingga cakupan warga yang divaksinasi akan terus meningkat.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement