Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Bea Cukai Amankan BKC Ilegal di Batam dan Pekanbaru

Selasa 19 Oct 2021 14:42 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai semakin menggaungkan keseriusannya memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di masyarakat.

Bea Cukai semakin menggaungkan keseriusannya memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di masyarakat.

Foto: Bea Cukai
Bea Cukai melakukan berbagai rangkaian penindakan dan mengamankan total miliaran

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai semakin menggaungkan keseriusannya memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di masyarakat dengan melakukan penindakan di beberapa daerah pengawasan dalam pelaksanaan operasi gempur 2021.

“Penindakan merupakan bukti keseriusan Bea Cukai dalam menjalankan fungsi utama-nya sebagai community protector, demi melindungi masyarakat dari bahaya peredaran BKC ilegal,” ujar Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah.

Baca Juga

Di Batam, Bea Cukai berhasil melakukan berbagai rangkaian penindakan dan mengamankan total miliaran nilai barang dalam operasi yang menyasar 20 tempat berbeda di wilayah pengawasannya pada periode 16 Agustus 2021 hingga 09 Oktober 2021. Operasi serentak dan terpadu ini dilaksanakan dibawah naungan payung operasi gempur 2021 yang diinisiasi Kantor Pusat Bea Cukai.

“Sebanyak 64.331.764 batang rokok dan 553,1 liter minuman beralkohol ilegal dengan total nilai barang  sebesar Rp 65.801.581.948 berhasil diamankan dalam operasi kali ini. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp 42.154.436.846,” ungkap Firman.

Firman menjelaskan selain untuk melindungi masyarakat, penindakan bertujuan untuk mengamankan hak-hak negara demi mewujudkan penerimaan yang optimal, khususnya di bidang cukai. Penindakan juga dilakukan untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat dimana permintaan terhadap BKC yang legal semakin meningkat.

Penindakan semacam ini juga dilakukan Bea Cukai Pekanbaru yang berhasil mengamankan 41.392 batang rokok ilegal di Kabupaten Pelalawan pada tanggal 13 dan 14 Oktober 2021. Rokok ilegal berupa rokok polos atau tidak dilekati pita cukai dan rokok dilekati pita cukai palsu tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk ditindak lanjuti.

Selain menggencarkan penindakan, Bea Cukai Pekanbaru juga mengedepankan langkah preventif seperti dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memberantas rokok ilegal. Sosialisasi dilakukan secara langsung dengan mendatangi toko-toko penjual rokok eceran dibarengi dengan pembagian flyer ciri-ciri rokok ilegal.

Dikatakan Firman bahwa komitmen dari masyarakat menjadi penunjang terbesar dalam menekan angka peredaran rokok ilegal, sehingga kegiatan operasi selalu dibarengi dengan sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler