Selasa 19 Oct 2021 07:11 WIB

Kejakgung Klarifikasi Eksekusi Aset Sitaan Kasus Jiwasraya

Kejagung menyatakan hasil sitaan belum masuk kas negara.

Kejaksaan (ilustrasi)
Foto: [ist]
Kejaksaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengklarifikasi proses eksekusi terhadap sejumlah aset sitaan dalam penyidikan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp11,697 miliar. Ini dilakukan usai putusan atas perkara dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

Dalam hal ini, Kejaksaan menyatakan bahwa uang tersebut belum disetorkan ke kas negara melainkan tengah dalam proses pelelangan.

Baca Juga

"Kami sampaikan masih dalam proses lelang dan sedang berjalan appraisal dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa (19/10).

Ia menyebutkan bahwa proses pelelangan akan memakan waktu lama lantaran jumlah aset yang disita terlampau banyak.

Selain itu, kata Leonard, aset itu tersebar di sejumlah wilayah di seluruh Indonesia. Sehingga, pelelangan tak dapat dilakukan dengan cepat. 

"Jumlah barang yang dilelang sangat banyak, kurang lebih 1.200 item. Terletak di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Dan juga terkait waktu dan anggaran pelaksanaan eksekusi," katanya. 

Dalam hal ini, Leonard meralat pernyataan Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung, Elan Suherlan sebelumnya bahwa aset tersebut telah dieksekusi dan disetorkan ke kas negara. 

Dalam data rampasan tersebut, tercatat bahwa Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menyetorkan uang rupiah sebesar Rp 10,79 terkait kasus tersebut.

Penyetoran itu dilakukan pada 7 September 2021 dengan jumlah-jumlah berbeda untuk para terpidana. Dalam valuta asing, aset mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan adalah yang terbanyak dieksekusi, yakni sebanyak Rp 6,2 miliar.

Kedua, nilai aset milik mantan Presiden Komisaris PT Trada Alam MInera, Heru Hidayat senilai RP 3,71 miliar. Lanjutnya, aset milik Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro sebesar Rp158,94 juta; mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim sebesar Rp 145,1 juta.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo sebesar Rp18,3 juta dan terakhir milik Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto sebesar Rp 501,9 juta. 

Sementara, sitaan dalam bentuk mata uang asing yang dieksekusi pada 21 September 2021 keseluruhannya sebesar Rp 902,81 juat. Aset itu terbagi atas milik Benny Tjrokrosaputro sebesar Rp 140,45 juta dan Heru Hidayat sebanyak Rp 762,36 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement