Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Amanda Yulia Damayanti

Analisis Pengolahan Keuangan Dana Haji Masa Pandemi Covid-19

Lomba | Sunday, 17 Oct 2021, 20:48 WIB

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk beragama Islam terbesar di dunia, pada tahun 2020 pemeluk Islam di Indonesia mencapai 229,6 juta jiwa atau 87,2% dari total penduduk Indonesia dan 13 persen dari populasi muslim dunia.

Setiap tahun ada berjuta-juta umat Islam dari penjuru dunia yang melaksanakan haji, bahkan setiap tahunnya semakin bertambah umat Islam yang ingin berangkat berangkat haji termasuk umat Islam di Indonesia (Abdul Choliq, 2018). Oleh sebab itu pemerintah Arab Saudi menetapkan aturan kuota haji bagi setiap negara jamaah haji, termasuk Indonesia, untuk membatasi membludaknya jamaah haji yang berangkat, sehingga dapat melaksanakan haji dengan nyaman dan aman (Daulay, 2017).

Antusias masyarakat Islam begitu besar yang ingin berangkat haji, hal ini menjadi keuntungan bagi lembaga keuangan, khususnya perbankan syariah yang mengeluarkan pembiayaan produk tabungan haji yang tujuannya memudahkan masyarakat dalam pembiayaan haji maupun pendaftarannya (Daulay, 2017). Namun, ada permasalahan yang timbul yaitu pada awal Januari 2020, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan suatu virus baru yang sebelumnya menjadi penyebab kasus penyakit radang paru-paru yang tidak biasa di Tiongkok (Dirjen P3 Kemenkes RI, 2020). Virus tersebut bernama 2019-nCoV dan diidentifikasi sebagai keluarga coronavirus yang meliputi SARS dan flu biasa. Pada penderita yang paling rentan, penyakit ini menyebabkan pneumonia dan kegagalan multiorgan yang kemudian dapat berujung pada kematian (KNEKS, 2020).

Pada 31 Maret Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Perpu ini kemudian diteken oleh Presiden menjadi Undang Undang pada 16 Mei 2020 (Perppu 1/2020, 2020).

Pembatalan keberangkatan haji karena mempertimbangkan faktor kesehatan di masa pandemi Covid-19. Setidaknya seribu anggota calon jemaah haji mengajukan pengembalian setoran pelunasan dana haji. Sebetulnya secara keseluruhan tahun ini, pengelolaan dana haji berkisar antara Rp 137 triliun hingga Rp 140 triliun. BPKH berperan memperkuat ekonomi syariah serta ikut turut serta dalam kontribusi keuangan syariah ekosistem haji.

Untuk bisa beribadah haji kita perlu mempersiapkan niat dan financial, untuk ini kita akan membahas bagaimana jamaah haji agar bisa pergi secara financial, untuk bisa pergi jamaah haji ada 2 pilihan jenis perjalanan yaitu haji regular dan haji plus.

Kedua jenis perjalanan ini memiliki keuntungan dan kerugian tersendiri, haji regular sendiri diselenggarakan oleh KEMENAG, untuk dana haji regular 32 juta pada tahun 2019 dengan kurs USD Rp14.250, biaya perjanan ini sudah termasuk dalam kamar hotel yang berjarak 3-5 km dari mekkah dan tenda saat di arafah dan mina menggunakan karpet, dan waktu tunggu yaitu 15-31 tahun.

Haji plus adalah haji yang diselenggarakan oleh pihak swasta, biasanya dana haji yang diperlukan lebih besar mulai dari 120 juta rupiah, tapi dengan fasilitas yang lebih baik dan waktu tunggu antrian lebih cepat mulai dari 5-7 tahun, fasilitas yang disediakan seperti menggunakan hotel bintang 5 dan berhadapan langsung dengan masjidil haram, tenda yang digunakan saat di arafah dan mina menggunakan Kasur.

Pendaftaran haji juga saat ini sudah sangat mudah karena sudah disediakan platform oleh BPKH untuk bisa mendaftar haji dan memberikan dana haji pertama sebesar 25 juta rupiah hanya dalam 5-7 menit saja, hal ini dilakukan karena pendaftar haji kebanyakan adalah orang lansia, setelah dilakukan gencaran dan pembuatan platform pendaftaran haji untuk kaum milenial, kenaikan jamaah dibawah umur 30 tahun sebesar 40% pada tahun 2019.

Lalu persiapan-persiapan lainnya yang tidak disediakan yaitu seperti, oleh-oleh, untuk pengguna haji regular bisa menyiapkan uang makan tambahan, dan uang untuk orang yang ditinggalkan.

Badan Pengelolaan Keuangan Haji atau yang sering disingkat BPKH adalah lembaga yang didirikan pada tanggal 26 Juli 2017 dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 yang melakukan pengelolaan keuangan haji. Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji Pasal 1 Ayat yaitu Pengelolaan Keuangan Haji meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pelaporan, dan pengawasan atas Keuangan Haji. Pengelolaan keuangan haji yang pertama yaitu perencanaan, dimana ada 3 hal yang harus direncanakan oleh BPKH. Sumber penerimaan BPKH yaitu, setoran awal dan lunas, nilai manfaat dari penempatan dan investasi dana haji, efisiensi dana operasional, sumber lain, Dana Abadi Umat , dan nilai manfaat dari penempatan dan investasi DAU. Sedangkan untuk pengeluaran yaitu, pengembalian kepada jemaah batal haji, penyelenggaraan haji, biaya operasional, virtual account jemaah haji tunggu, dan program kemaslahatan. Jemaah haji awalnya melakukan setoran awal, selanjutnya dana tersebut diolah oleh BPKH dengan penempatan dan Investasi di Bank Umum Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah. 67-76 Juta, dimana setoran awal Rp. 25 Juta, pelunasan Rp. 8-15 Juta, dan nilai manfaat BPKH mencapai Rp. 35 Juta. Yang artinya, subsidi yang didapatkan per jemaah dari nilai manfaat mencapai 50% dari biaya haji yang sesungguhnya.

E-book Apa & Bagaimana Investasi Keuangan Haji BPKH yang diterbitkan BPKH berisi transparansi dan sosialisasi pengelolaan dana haji dari BPKH. E-Book ini berisi bagaimana BPKH mengelola dana haji selama pandemi.

Biaya yang diperlukan untuk pergi haji adalah Rp70,4 juta per orang tahun 2019, sedangkan jamaah pada tahun 2019 hanya membayar rata-rata Rp35,2 juta. Karena itu BPKH berkewajiban memberikan manfaat untuk menutupi kekurangan tersebut, seperti menempatkan dana haji pada instrument investasi seperti produk perbankan syariat seperti giro, deposito berjangka dan tabungan. Karena ini merupakan biaya perjalanan pengelolaan dana investasi juga harus aman, aman yang dimaksud adalah tidak spekulatif, tidak berbasis bunga, dan kejelasan underlying. Dasar hukum investasi dana haji adalah Pasal 46 UU No. 34/2014 yang mengatur pengelolaan dana haji dilakukan oleh bank umum syariat atau unit usaha syariat.

Tahun 2018 BPKH menginvestasikan dana pada bank syariat atau unit usaha syariat senialai Rp65,5 Trilliun atau sekitar 58%. Instrumen selanjutnya adalah investasi pada bank syariat adalah deposito, tahun 2019 43,68% dana dialokasi dideposito bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS-BPIH). BPS-BPIH ditetapkan sesuai dengan UU No. 34/2014, PP No. 5/2018 dan peraturan BPKH No. 4/2018.

Dari portofolio tersebut sepanjang tahun 2018 mendapat return sebesar 5,7 trilliun atau 5,07%. Nilai dari investasi surat berharga adalah 5,54% dan investasi pada bank syariat returnya 4,74% atau 7,37 trilliun. Angka ini melewati target 2019 yakni 7,22 triliun. Nilai manfaat tersebut diperoleh dari hasil penempatan di BPS-BPIH sebesar 2,98 trilliun dan hasil investasi Rp4,39 trilliun.

Masalah pengelolaan dana haji yang terdampak pandemic dalam jangka pendek juga pelu dipikirkan solusinya. Saat krisis ini pilihan strategisnya yaitu efisiensi biaya. Cara dari efisiensi biaya itu adalah dengan mengurangi biaya operasional yang tidak perlu agar dapat terjaga keberlanjutannya. Bahkan sudah 4 tahun BPIH tidak mengalami kenaikan. Ini juga dilakukan setelah ada kebijakan efisiensi biaya dan penghitungan ulang BPIH secara transparan dan disampaikan kepada public.

Badan Pengelola Keuangan Haji menjadi salah satu lembaga yang ikut serta dalam memperkuat ekonomi syariah pada masa pandemi. Salah satu cara yang dilakukan BPKH adalah mendistribusikan dana haji yang didapat dari nilai manfaat dan lain-lain kepada UMKM yang didistribusikan melalui program Unit Layanan Modal Mikro (UlaMM) Syariah dan Pembinaan Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) Syariah. Pendistribusian ini juga telah memperoleh persetujuan oleh anggota BPKH dan dewan pengawas. Dengan program ini diharapkan UMKM dapat segera membaik dan menyokong ekonomi syariah maupun ekonomi nasional mengingat UMKM adalah salah satu instrumen terbesar yang menyokong perekonomian Indonesia.

Reference :

file:///C:/Users/acer/AppData/Local/Temp/1-66-1-PB.pdf

Farhan, N. (2017). Problematika Waiting List Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Di Indonesia. Jurnal Studi Agama Dan Masyarakat, 12(1), 57–80. https://doi.org/10.23971/jsam.v12i1.469

Undang-Undang No.34 Tahun 2014. (2018). Undang-Undang No.34 Tahun 2014. Witjacsono, B., Harto, P. P., Wibowo, H., & Suprapto, E. (2019). Investasi keuangan haji bpkh. Investasi BPKH, Jakarta, 1–202.

Perppu 1/2020. (2020). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020. 1(1).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image