Senin 18 Oct 2021 10:59 WIB

Danrem 121/Abw Dukung Penertiban Tambang Emas Ilegal

Brigjen Ronny akan menindak tegas peti yang dibekingi oknum TNI maupun Polri.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Danrem 121/Alambhana Wanawai (Abw), Brigjen Ronny.
Foto: istimewa
Danrem 121/Alambhana Wanawai (Abw), Brigjen Ronny.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Danrem 121/Alambhana Wanawai (Abw), Brigjen Ronny, mendukung aparat terkait dalam melakukan penertiban terhadap pertambangan emas tanpa izin yang berdampak merusak lingkungan di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

"Sudah seharusnya berdasarkan undang-undang penertiban kegiatan ilegal itu ditindak tegas oleh pihak kepolisian. Namun agar tidak agar tidak terjadi gesekan di lapangan maka harus disertai dengan mencarikan solusi lain untuk para pekerja pertambangan emas tanpa izin (peti) agar mereka tidak hilang mata pencariannya," kata Ronny saat dihubungi di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalbar, Senin (18/10).

Dari kegiatan peti itu, menurut Ronny, sudah sangat kelihatan terjadinya pencemaran, seperti yang terlihat di Sungai Kapuas. Menurut dia, sungai terbesar di Kalbar itu  menjadi semakin keruh. Belum lagi, sambung dia, pencemaran akibat penggunaan merkuri akibat peti.

"Merkuri yang jatuh atau mengalir ke sungai itu sangat berbahaya dampaknya bagi ekosistem alam. Dan akibatnya tidak hanya merusak kehidupan satwa seperti ikan yang ada di sungai, namun juga dapat membahayakan kesehatan manusia, seperti kerusakan dan gangguan pada organ tubuh seperti jantung dan otak," kata Ronny.

Dia menilai, kegiatan peti itu harus dipikirkan dan menjadi perhatian semua pihak, untuk dicarikan alternatifnya. Karena, bagaimana pun juga ada masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari penambangan.

"Mungkin harus ada aturan dari pemerintah Kalbar untuk menyiapkan kawasan pertambangan rakyat atau kawasan pertambangan skala kecil untuk mengakomodasi keinginan pertambangan emas yang dikelola oleh masyarakat, namun harus mentaati aturan atau Undang-Undang Lingkungan," kata Ronny.

Menurut dia, langkah itu bisa dilakukan untuk menertibkan peti ilegal itu. Ronny ingin agar masalah peti tidak berlarut-larut, dan ekosistem alam bisa terjaga kelestariannya.

"Contohnya di Kalimantan Tengah, saya dulu dandim di sana ada kawasan pertambangan masyarakat namanya PT Indopuro Kencana. Dengan demikian peti bisa kita ditertibkan, sehingga yang ada hanya pertambangan emas dengan izin (pedi)," ucap mantan kepala Badan Intelijen Daerah (Binda) Maluku itu.

Ronny juga tidak ingin mendengar lagi ada istilah peti dibekingi oleh oknum TNI maupun Polri. Kalau ada peti yang mengatasnamakan TNI dan Polri, maka harus ditindak tegas.

"Namanya saja pertambangan emas tanpa izin sudah pasti ilegal. Kalau ada oknum TNI atau Polri yang berani beking, silakan ditangkap dan ditindak sesuai aturan dan laporkan ke komandan satuannya masing-masing agar segera diproses sesuai aturan yang berlaku," ujar Ronny.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement