JAKARTA — Kasus unlawfull killing, pembunuhan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) mulai disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/10). Dua anggota kepolisian aktif, yakni Ipda M Yusmin Ohorella, dan Briptu Fikri Ramadhan akan dihadirkan sebagai terdakwa dalam kasus yang terkenal dengan sebutan pelanggaran hak...
Berita Lainnya