Ahad 17 Oct 2021 17:56 WIB

Satgas Covid-19 Bali Kawal Wisman dari Bandara Hingga Hotel

Ada 55 hotel yang digunakan sebagai tempat karantina sementara bagi wisman.

Pekerja membersihkan area hotel yang akan digunakan sebagai tempat karantina bagi wisatawan mancanegara di Hotel Griya Santrian, Sanur, Denpasar, Bali, Senin (11/10/2021). Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar menyiapkan 35 hotel untuk karantina yang telah lolos verifikasi dan penambahan sebanyak 20 hotel yang masih proses verifikasi sebagai tempat karantina untuk mengantisipasi lonjakan kedatangan wisatawan mancanegara yang mengunjungi Pulau Dewata menjelang dibukanya pariwisata Bali pada 14 Oktober 2021 mendatang.
Foto: ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Pekerja membersihkan area hotel yang akan digunakan sebagai tempat karantina bagi wisatawan mancanegara di Hotel Griya Santrian, Sanur, Denpasar, Bali, Senin (11/10/2021). Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar menyiapkan 35 hotel untuk karantina yang telah lolos verifikasi dan penambahan sebanyak 20 hotel yang masih proses verifikasi sebagai tempat karantina untuk mengantisipasi lonjakan kedatangan wisatawan mancanegara yang mengunjungi Pulau Dewata menjelang dibukanya pariwisata Bali pada 14 Oktober 2021 mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali bersama satgas gabungan TNI-Polri akan mengawal pengawasan wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Pulau Dewata. Mulai dari keluar bandara hingga sampai di hotel yang dijadikan tempat menginap sementara selama masa karantina.

"Kami bersama satgas gabungan wajib melakukan pengawasan, bahkan saat wisman menjalani karantina di hotel," kata Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali I Made Rentin.

Hingga saat ini, ujar Rentin, ada 55 hotel yang digunakan sebagai tempat karantina sementara bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) atau wisman yang berkunjung ke Bali. Seiring dengan dibukanya pintu penerbangan internasional ke Pulau Dewata mulai 14 Oktober 2021.

"Hotel tersebut tersebar di kawasan Nusa Dua (23 hotel), Sanur (9 hotel), Ubud (13 hotel), dan Kuta (10 hotel)," ucap pria yang juga Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bali itu.

Sebelumnya ada 35 hotel di Bali yang telah dipilih berdasarkan hasil verifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar untuk dijadikan sebagai penginapan sementara atau karantina bagi wisman yang baru tiba di Pulau Dewata.

"Namun, kini sudah bertambah menjadi 55 hotel dengan kapasitas 11.394 kamar. Verifikasi terus dilakukan KKP dan jumlah hotel karantina tentu akan bertambah terus untuk memenuhi angka ideal," ujar Rentin.

Rentin mengatakan kapasitas kamar hotel yang perlu disiapkan yakni lima kali dari jumlah kedatangan PPLN atau wisman tiap hari. "Berdasarkan arahan dari Kementerian Kesehatan, jika hotel yang dijadikan tempat karantina itu memiliki gedung berbeda dan alur penerimaan terpisah, tetap diperbolehkan menerima tamu selain wisman yang menjalani karantina selama lima hari," ucapnya.

Intinya, kata Rentin, jangan sampai ada interaksi antara wisatawan domestik yang menginap di hotel itu dengan PPLN atau wisman yang menjalani karantina. "Jangan ada interaksi dengan sekat yang jelas dan terpisah," ujarnya.

Pemerintah telah memutuskan ada 19 negara diperbolehkan masuk ke Bali, yakni Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, Cina, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria dan Norwegia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement