Jumat 15 Oct 2021 19:32 WIB

Filipina Hapus Karantina Bagi WNA yang Divaksin Lengkap

Warga asing pemegang visa khusus, seperti diplomat, yang diizinkan memasuki Filipina.

Seorang petugas keamanan membantu penumpang saat mereka tiba di Bandara Internasional Manila, Filipina, beberapa waktu lalu.
Foto: AP/Aaron Favila
Seorang petugas keamanan membantu penumpang saat mereka tiba di Bandara Internasional Manila, Filipina, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, MANILA -- Filipina menghapus aturan karantina bagi warga negara asing (WNA) penerima vaksin lengkap asal China dan 40 lebih negara, juga dari kawasan-kawasan lainnya yang mencatat jumlah infeksi Covid-19 rendah, kata juru bicara presiden, Harry Roque, Jumat (15/10)..

Roque mengatakan, penerapan aturan baru bagi WNA asal China dan negara serta kawasan lain yang masuk ke dalam daftar hijau akan berlaku mulai Sabtu sampai 31 Oktober. Ia mengatakan, WNA yang sudah menerima vaksin lengkap wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif 72 jam sebelum keberangkatan.

Saat kedatangan, mereka tidak perlu lagi singgah di fasilitas karantina, tetapi para penumpang diminta untuk memantau sendiri sampai 14 hari kalau-kalau mengalami gejala, katanya.

Bagi orang-orang yang tidak divaksin, penerima dosis awal, individu yang status vaksinasinya tidak dapat diverifikasi secara independen. Kemudian, mereka yang divaksin namun tidak memenuhi syarat tes sebelum bepergian, harus diisolasi di fasilitas karantina sampai hasil hasil tes RT-PCR yang dilakukan hari kelima negatif.

Wisatawan asing masih dilarang memasuki Filipina sebagai bagian dari langkah pembatasan ketika pemerintah memberlakukan penguncian pada Maret 2020. Hanya warga asing pemegang visa khusus, seperti diplomat, yang diizinkan memasuki negara tersebut.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement