Rabu 13 Oct 2021 17:25 WIB

Tugas & Tanggung Jawab Dewan Pengarah BRIN Pimpinan Megawati

Jokowi melantik 10 anggota Dewan Pengarah BRIN di Istana Negara, Rabu (13/10).

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Karta Raharja Ucu
Megawati Soekarnoputri dilantik menjadi Ketua Dewan Pengarah BRIN oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Rabu (13/10).
Foto: istimewa
Megawati Soekarnoputri dilantik menjadi Ketua Dewan Pengarah BRIN oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Rabu (13/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik 10 anggota Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/10) siang ini. Megawati Soekarnoputri pun resmi menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN.

Dalam Pasal 3 Peraturan Presiden RI Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, disebutkan bahwa BRIN memiliki tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi, serta melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BRIN ini terdiri atas Dewan Pengarah dan pelaksana. Dalam Pasal 6 dijelaskan bahwa Dewan Pengarah memiliki tugas memberikan arahan kepada kepala dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.

Baca Juga: Jokowi Lantik Megawati Jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN

Lebih lanjut, dalam Pasal 7 ayat (3) dijelaskan bahwa Ketua Dewan Pengarah BRIN, yakni Megawati Soekarnoputri, memiliki kewenangan untuk memberikan arahan, masukan, evaluasi, persetujuan atau rekomendasi kebijakan, dan dalam keadaan tertentu dapat membentuk Satuan Tugas Khusus untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b.

“Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Ketua Dewan Pengarah dibantu oleh Staf Khusus yang bersifat ex-officio dan tidak bersifat ex-officio yang berjumlah paling banyak 4 (empat) orang,” bunyi Pasal 7 ayat (4).

Untuk memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Dewan Pengarah dibentuk Sekretariat Dewan Pengarah yang merupakan bagian dari unit organisasi Sekretariat Utama. Dalam Pasal 8 ayat (2) dijelaskan bahwa Sekretariat Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengarah dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama.

Untuk diketahui, susunan keanggotaan Dewan Pengarah BRIN yang telah dilantik Presiden pada hari ini yakni:

1. Dr. (H.C.) Megawati Soekarnoputri sebagai ketua;

2. Menteri Keuangan sebagai wakil ketua;

3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai wakil ketua;

4. Dr. (H.C.) Drs. Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto, S.H.,  sebagai sekretaris;

5. Prof. Emil Salim, M.A., Ph.D., sebagai anggota;

6. Prof. Ir. I Gede Wenten, M.Sc., Ph.D., sebagai anggota;

7. Bambang Kesowo, S.H., LL.M., sebagai anggota;

8. Prof. dr. Adi Utarini, M.Sc., MPH, Ph.D., sebagai anggota;

9. Prof. Dr. Ir. Marsudi Wahyu Kisworo, IPU, sebagai anggota;

10. Ir. Tri Mumpuni sebagai anggota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement