Rabu 13 Oct 2021 05:05 WIB

Satgas: Pelaku Perjalanan ke Indonesia Wajib Taat Aturan

Penerapan kebijakan akan dilakukan secara bertahap.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Muhammad Fakhruddin
Satgas: Pelaku Perjalanan ke Indonesia Wajib Taat Aturan (ilustrasi).
Foto: Antara/Fauzan
Satgas: Pelaku Perjalanan ke Indonesia Wajib Taat Aturan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah akan mulai membuka pintu kedatangan internasional ke Indonesia. Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, semua pelaku perjalanan internasional ini wajib menaati aturan yang telah ditetapkan.

Jika tak memenuhi syarat atau tak mematuhi aturan, maka mereka akan ditolak masuk Indonesia dan diminta pulang ke negara asalnya. Satgas pun meminta seluruh pihak berwenang agar melaksanakan dan mengawasi berjalannya kebijakan ini.

“Apabila ditemukan pelanggaran disiplin dari petugas di lapangan akan diberikan sanksi tegas,” kata Wiku saat konferensi pers.

Wiku menjelaskan, pembukaan kembali pintu kedatangan internasional ini akan dilakukan secara bertahap untuk mengantisipasi potensi kenaikan kasus. Nantinya, rincian pengaturan terkait hal ini akan dituangkan dalam surat edaran Satgas yang akan disampaikan ke publik.

Ia menyebut, pembukaan pintu kedatangan internasional ini dilakukan untuk mendorong pemulihan ekonomi masyarakat.

“Pemerintah sedang merancang kebijakan dengan hati-hati agar pemulihan ekonomi bisa berjalan secara aman. Penerapan kebijakan akan dilakukan secara bertahap sebagai antisipasi potensi kenaikan kasus,” jelasnya.

Wiku juga menyampaikan, meskipun pemerintah saat ini tengah berupaya melakukan pemulihan ekonomi, namun keamanan dan kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement