Komisi VIII: Sosialisasikan Syarat Pelaksanaan Umroh

Pembukaan kembali umroh untuk Muslim Indonesia telah dinantikan oleh jamaah.

Ahad , 10 Oct 2021, 12:38 WIB
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyambut gembira Arab Saudi yang akan kembali membuka pintu bagi Muslim Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah umroh. Kini, tugas pemerintah Indonesia adalah mensosialisasikan kepada masyarakat tentang syarat-syarat untuk pelaksanaannya. 

"Alhamdulillah ini yang dinanti-nantikan sama jamaah umroh Indonesia," ujar Yandri merespons nota diplomatik yang dirilis Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi di Jakarta pada Jumat (8/10) lewat pesan singkat, Ahad (10/10).

Baca Juga

Wakil ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu meminta pemerintah melakukan sosialisasi agar para calon jamaah umroh di Indonesia tak kebingungan ketika ingin melaksanakan ibadah ke tanah suci. "Termasuk masalah vaksin yang barcode vaksin kita belum bisa dibaca sama sistem di Saudi. Ini penting di-clear-kan biar umroh berjalan baik dan lancar," ujar Yandri.

Kepastian Arab Saudi membuka pintu bagi umat Islam di Indonesia diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dengan membacakan isi nota diplomatik yang dirilis Kedubes Arab Saudi lewat saluran Youtube Kementerian Luar Negeri, Sabtu (9/10). "Kedutaan (Arab Saudi) telah menerima informasi dari pihak berkompeten di Kerajaan Arab Saudi perihal pengaturan dimulainya kembali pelaksanaan Umrah bagi jamaah umrah Indonesia," ujar 

Retno mengungkapkan saat ini komite khusus di Saudi sedang bekerja untuk menangani hambatan-hambatan dalam penyelenggaraan perjalanan umroh dari Indonesia. Menurut Retno, otoritas Indonesia dan Saudi juga sedang dalam tahap akhir pertukaran teknis yang menjelaskan informasi para pengunjung berkaitan dengan vaksin serta bakal memfasilitasi proses masuknya jamaah.

"Nota diplomatik juga menyebutkan mempertimbangkan untuk menetapkan masa periode karantina selama lima hari bagi para jamaah umroh yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan," ujar Retno.