Jumat 08 Oct 2021 18:39 WIB

Mantan Komandan Taliban Didakwa Membunuh Tentara AS

Mantan komandan Taliban telah didakwa membunuh tentara AS di Afghanistan pada 2008

Rep: Fergi Nadira/ Red: Christiyaningsih
 Pasukan Taliban berjaga di pos pemeriksaan pinggir jalan di Kabul, Afghanistan, Kamis (9/10/2021). Taliban menuntut penghapusan para pemimpinnya dari daftar hitam PBB dan AS, dan mengkritik komentar tidak baik yang dibuat terhadap anggota pemerintah baru di Afghanistan.
Foto: EPA-EFE/STRINGER
Pasukan Taliban berjaga di pos pemeriksaan pinggir jalan di Kabul, Afghanistan, Kamis (9/10/2021). Taliban menuntut penghapusan para pemimpinnya dari daftar hitam PBB dan AS, dan mengkritik komentar tidak baik yang dibuat terhadap anggota pemerintah baru di Afghanistan.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mengatakan seorang mantan komandan Taliban telah didakwa membunuh tentara AS di Afghanistan pada 2008. Dewan juri federal di New York telah membuka dakwaan terhadap komandan tersebut pada Kamis (7/10) waktu setempat.

"Haji Najibullah, alias Najibullah Naim, Abu Tayeb, Atiqullah dan Nesar Ahmad Mohammad, 45, dari Afghanistan, sebelumnya didakwa dengan kejahatan yang berkaitan dengan penculikan 2008 seorang jurnalis Amerika dan dua warga negara Afghanistan," kata Departemen Kehakiman dalam pernyataannya dikutip laman Al Arabiya, Jumat (8/10).

Baca Juga

Najibullah juga didakwa pada Kamis untuk serangan 2008 terhadap anggota layanan AS di Afghanistan. Itu termasuk serangan yang mengakibatkan kematian tiga tentara Amerika dan penerjemah Afghanistan mereka dan jatuhnya helikopter AS.

Komandan Taliban itu ditangkap pada Oktober 2020 dan diekstradisi dari Ukraina ke AS. Dia tetap berada dalam tahanan federal.

"Seperti yang dituduhkan, selama salah satu periode paling berbahaya dari konflik di Afghanistan, Haji Najibullah memimpin sekelompok pemberontak Taliban yang meneror sebagian Afghanistan dan menyerang pasukan AS," kata Jaksa AS Audrey Strauss untuk Distrik Selatan New York.

Dia menjelaskan menurut dokumen pengadilan, pada atau sekitar 2007, Najibullah adalah komandan Taliban yang bertanggung jawab atas distrik Jaghato di Provinsi Wardak Afghanistan yang berbatasan dengan Kabul. "Dalam peran ini, Najibullah memimpin lebih dari seribu milisi, kadang-kadang bertindak sebagai juru bicara Taliban, dan melapor kepada pimpinan senior di Taliban," kata Departemen Kehakiman AS.

Dakwaan ini kemungkinan akan membuat marah para pemimpin Taliban saat ini. Seperti diketahui, Taliban menguasai Afghanistan pada 15 Agustus dan telah mencari legitimasi sebagai pemerintah di komunitas internasional. Taliban telah berulang kali menuntut agar AS menghapus menteri dalam negerinya dari daftar hitam terorisme Washington.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement