Jumat 08 Oct 2021 10:19 WIB

Tersangka Pengadaan Tanah untuk Rumah DP 0 Segera Diadili

Berkas perkara tersangka pengadaan tanah itu telah dinyatakan lengkap.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Mas Alamil Huda
Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019 Tommy Adrian (kiri) dan Anja Runtunewe (kanan).
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga/aww.
Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019 Tommy Adrian (kiri) dan Anja Runtunewe (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Lembaga antirasuah itu menegaskan bawah berkas perkara tersangka pengadaan tanah itu telah dinyatakan lengkap.

"Dilaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari tim penyidik kepada tim jaksa untuk tersangka AR (Anja Runtunewe) dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (8/10).

Selain Anja Runtunewe, KPK juga menyerahkan berkas perkara PT Adonara Propertindo (AP) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dimaksud. KPK juga menyatakan berkas perkara tersangka korporadi tersebut lengkap.

Ali melanjutkan, penahanan para tersangka selanjutnya menjadi kewenangan tim JPU untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2021. Tersangka Anja Runtunewe dan Tommy Adrian (TA) ditahan di Gedung Merah Putih sedangkan Rudi Hartono Iskandar (RHI) ditempatkan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Dia mengatakan, tim Jaksa diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan direktur utama Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles (YRC) Direktur serta Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA) dan Anja Runtunewe (AR) dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudi Hartono Iskandar (RHI) sebagai tersangka. KPK juga menjadikan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Kasus bermula sejak adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana di hadapan notaris antara pihak pembeli yakni Yoory C Pinontoan dengan pihak penjual yaitu Anja Runtunewe pada 08 April 2019.

Masih di waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.

Uang tersebut diperuntukan, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung Jakarta Timur. Akibat perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar.

Sementara, pembelian tanah dilakukan agar dapat diperuntukan bagi Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga di mark up, salah satunya yakni pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Pondok Ranggon.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement