Jokowi Tetapkan Komcad, Legislator: Selamat Bertugas!

Komcad penting untuk mendukung komponen utama dalam upaya mempertahankan negara

Jumat , 08 Oct 2021, 05:25 WIB
 Presiden Joko Widodo (kanan) saat menghadiri penetapan anggota Komponen Cadangan (Komcad) TNI tahun anggaran 2021, di Pusdiklatpassus, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/10).
Foto: Antara/BPMI 2021
Presiden Joko Widodo (kanan) saat menghadiri penetapan anggota Komponen Cadangan (Komcad) TNI tahun anggaran 2021, di Pusdiklatpassus, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan sebanyak 3.103 personel Komponen Cadangan (Komcad), Kamis (7/10). Menurutnya kebutuhan adanya Komcad menjadi penting untuk mendukung komponen utama dalam upaya mempertahankan negara.

"Saya ucapkan selamat kepada Komcad angkatan pertama yang sudah terbentuk. Selamat bertugas. Memang Komcad sumber daya manusia (SDM) bersifat sukarela, tapi jika sudah lolos seleksi wajib ikut latihan dasar kemiliteran (latsarmil) selama 3 bulan. Dan setelah ditetapkan sebagai Komcad, punya kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi," kata Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, kepada Republika, Kamis (7/10).

Baca Juga

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menjelaskan menjadi Komcad haruslah didasarkan kepada panggilan jiwa yang dilandasi cinta kepada tanah air dan bangsa. Menjadi Komcad bukan sebagai sarana gagah-gagahan, bukan untuk petantang-petenteng.

Terlebih lagi selama masa aktif, kata Sukamta, Komcad tunduk kepada hukum disiplin militer, wajib memenuhi perintah mobilisasi, karena fungsinya sebagai tentara cadangan, diberlakukan hukum yang sama dengan komponen utama (TNI). Namun ketika masa tidak aktif, diharapkan Komcad tetap mampu menjaga sikapnya dalam kehidupan sehari-hari bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Komcad Bersama TNI tentunya, harus mampu mengayomi dan melindungi masyarakat luas, bekerja sama dengan komponen-komponen lain seperti Pamswakarsa di Polri. Selain dari sisi SDM, ia beharap Komcad juga mengelola meliputi sumber daya alam (SDA), sumber daya buatan (SDB) dan sarana-prasarana nasional.

"Saya berharap kementerian Pertahanan juga jangan lupa untuk mengelola tiga resources non-SDM tadi secara tepat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, di antaranya UU RI No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN)," ujarnya.