Kamis 07 Oct 2021 19:03 WIB

Pemerintah Hapus Passing Grade PPPK Guru Berusia 50 Tahun

Hasil seleksi PPPK guru akan diumumkan pada Jumat (8/10) besok.

Rep: Febryan. A/ Red: Ratna Puspita
Pemerintah menghapus passing grade kompetensi teknis untuk guru berusia 50 tahun. Ilustrasi
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Pemerintah menghapus passing grade kompetensi teknis untuk guru berusia 50 tahun. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memberikan nilai afirmasi tertinggi untuk guru berusia 50 tahun yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Afirmasi berupa penghapusan passing grade pada kompetensi teknis itu ditetapkan Rabu (6/10) kemarin, atau dua hari jelang pengumuman hasil seleksi. 

Ketentuan ini tersebut termaktub dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1169 Tahun 2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021. Dokumen itu ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo. 

Baca Juga

Beleid tersebut menyebutkan, passing grade atau nilai ambang batas dalam seleksi kompetensi teknis ditiadakan alias 0 untuk peserta seleksi kategori 2. Kategori 2 adalah guru berusia lebih dari 50 tahun. 

"Nilai ambang batas kategori 2 sebagaimana dimaksud diberlakukan bagi peserta yang berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran," kata Tjahjo dalam keputusan tersebut. 

Dengan demikian, guru honorer berusia 50 tahun hanya perlu melampaui passing grade pada seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, yakni sebesar 110 poin. Lalu melampaui 20 poin untuk Tes Wawancara. 

Terdapat tiga kali tes dalam seleksi PPPK guru 2021. Mulai dari Tes Kompetensi Teknis sesuai formasi guru yang dituju, lalu Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, hingga terakhir Tes Wawancara. 

Sejumlah pihak mengritik passing grade seleksi Kompetensi Teknis karena dinilai terlalu tinggi. Passing grade tertinggi adalah formasi guru agama sebesar 325 dan guru PPKN 320. Hasil seleksi PPPK akan diumumkan pada Jumat (8/10) besok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement