Kamis 07 Oct 2021 16:37 WIB

DPR Setuju Beri Amnesti Saiful Mahdi, Mahfud: Alhamdulillah

DPR sudah menerapkan hukum dan prosedur yang progresif.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Menko Polhukam Mahfud MD
Foto: ANTARA/Abriawan Abhe
Menko Polhukam Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi langkah DPR yang telah menyetujui pemberian amnesti terhadap dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi. Menurut Mahfud, DPR telah menerapkan prosedur yang progresif.

"Bagus, Alhamdulillah. DPR sudah menerapkan hukum dan prosedur yang progresif," kata Mahfud di Jakarta, Kamis (7/10).

Mahfud menjelaskan, jika melalui prosedur biasa yang normatif, surat Presiden mengenai pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi masih harus dibahas dulu di Badan Musyawarah (Bamus). Setelah disetujui olej Bamus, barulah hal itu dibawa ke sidang paripurna.

"Ini benar-benar progresif, karena surat baru dikirim pekan lalu. Namun, hari ini langsung disetujui di Paripurna DPR," ujarnya. 

Menurut dia, dalam situasi penting yang menyangkut nasib orang seperti ini memang diperlukan keberanian untuk melakukan pencepatan yang bersifat progresif. 

Selanjutnya, sambung Mahfud, kini pemerintah tengah menunggu surat pemberitahuan resmi dari DPR. Setelah itu, pemerintah segera menuangkannya dalam surat keputusan Presiden tentang pemberian amnesti. 

"Saya mengucapkan selamat kepada keluarga Saiful Mahdi," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, DPR resmi menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pemberian amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi. Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.

"Presiden mengajukan surat kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan atas rencana pemberian amnesti kepada Saudara Saiful Mahdi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945," ujar Muhaimin di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/10).

Kemudian, ia menanyakan kepada peserta rapat paripurna apakah permintaan amnesti tersebut bisa disetujui. Rapat paripurna menyetujui permohonan amnesti dan selanjutnya akan diberikan jawaban tertulis kepada Presiden Joko Widodo.

"Sehubungan dengan keterbatasan waktu, urgensi surat tersebut dan mengingat DPR akan memasuki masa reses saya meminta persetujuan dalam rapat paripurna hari ini terhadap permintaan pertimbangan presiden kepada DPR RI tersebut, apakah permintaan amnesti tersebut sebagaimana Surpres dapat kita setujui?" ujar Muhaimin dijawab setuju oleh para anggota dewan.

Kasus Saiful Mahdi ini berawal dari kritikannya terhadap hasil tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk Dosen Fakultas Teknik pada akhir 2018 di Unsyiah, Banda Aceh. Komentar tersebut disampaikan melalui grup WhatsApp yang beranggotakan akademisi di Unsyiah pada Maret 2019. 

"Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “hutang” yang takut meritokrasi.” 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement