Kamis 07 Oct 2021 05:42 WIB

DPD Artikulator Kepentingan Daerah di Tingkat Nasional

Jika DPD diperkuat dapat menjamin keputusan daerah ditingkat nasional

Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan, lembaga yang dipimpinnya merupakan artikulator kepentingan daerah di tingkat nasional. Karenanya, ia menilai perlu penguatan terhadap lembaganya dalam memperjuangkan aspirasi daerah.
Foto: DP DRI
Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan, lembaga yang dipimpinnya merupakan artikulator kepentingan daerah di tingkat nasional. Karenanya, ia menilai perlu penguatan terhadap lembaganya dalam memperjuangkan aspirasi daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan, lembaga yang dipimpinnya merupakan artikulator kepentingan daerah di tingkat nasional. Karenanya, ia menilai perlu penguatan terhadap lembaganya dalam memperjuangkan aspirasi daerah. 

"Mewujudkan DPD RI yang benar-benar menjadi artikulator kepentingan daerah di tingkat nasional. Artinya, perlu penguatan kelembagaan terhadap DPD RI ini," ujar LaNyalla, Rabu (6/10).

Jika DPD diperkuat, pihaknya dapat menampung berbagai dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. Sekaligus dapat menjamin keputusan di tingkat nasional yang terkait dengan kepentingan daerah.

DPD disebutnya lahir dengan semangat untuk menjamin bahwa keputusan-keputusan politik yang penting. Terutama yang berkaitan dengan daerah, dibahas secara berlapis.

"Itulah idealnya posisi DPD RI. Sebab hingga hari ini, harus jujur kita akui, masih ada pendapat di kalangan masyarakat bahwa DPD RI hanya pelengkap terhadap fungsi DPR RI," ujar LaNyalla.

Menurutnya, jika ingin membangun sistem ketatanegaraan yang lebih baik, setidaknya ada tiga persoalan yang menjadi kendala DPD untuk bekerja secara ideal. Pertama, kewenangan DPD di bidang legislasi jelas sangat terbatas.

Kedua, meskipun memperoleh fungsi, tugas, dan kewenangan pengawasan, tapi DPD hanya sebatas memberikan masukan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan. 

"Ketiga, tidak ada ketentuan yang tegas dan lugas yang mengatur hak DPD RI untuk meminta keterangan dari pejabat negara, pejabat pemerintah dan lainnya seperti yang diberikan kepada DPR," ujar LaNyalla. 

LaNyalla menilai, diperlukan tiga penegasan dalam konteks penguatan peran DPD. Penegasan terhadap DPD atas fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Kedua, penegasan terhadap DPD sebagai pemegang kuasa membentuk undang-undang. Ketiga, penegasan terhadap lembaganya dalam pelaksanaan dan tindak lanjut dari fungsi pengawasan.

"Jalan untuk itu bisa ditempuh melalui dua pintu. Pintu pertama dengan memperkuat peran DPD RI melalui amandemen konstitusi. Dan pintu kedua, melalui penyusunan Undang-Undang tentang DPD RI," ujar LaNyalla. 

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement